Author: purwanto

  • Meski Ditutup, Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Slarang Cilacap Kembali Ditemukan

    Meski Ditutup, Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Slarang Cilacap Kembali Ditemukan

    BULETINCILACAP – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Polisi Militer menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di eks lokalisasi Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (28/2/2026) malam. Operasi ini kembali menemukan adanya praktik prostitusi di area yang secara resmi telah ditutup tersebut.

    Dalam operasi penertiban tersebut, tim berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), satu perempuan penjual minuman keras (miras) beserta barang bukti 38 botol miras, serta seorang pria yang disinyalir sebagai pelanggan prostitusi. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat dan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, khususnya menjelang bulan Ramadan.

    Komitmen Penertiban dan Pembinaan di Slarang Cilacap

    Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menjelaskan bahwa razia di eks lokalisasi Slarang Cilacap merupakan bentuk langkah tegas pemerintah daerah. Selain menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif, operasi ini juga menanggapi adanya beberapa laporan dari masyarakat terkait masih beroperasinya PSK di wilayah tersebut.

    “Kami tidak semata-mata melakukan penertiban tetapi juga memberikan pembinaan agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya,” terang Rochman, menegaskan bahwa Operasi Pekat tidak hanya bersifat penindakan, namun juga mengedepankan aspek pembinaan.

    Dua perempuan yang terjaring razia telah didata dan menjalani pembinaan awal di Kantor Satpol PP. Selanjutnya, mereka akan dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Wanodyatama Surakarta untuk mendapatkan pembinaan lanjutan, diharapkan memiliki keterampilan baru dan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

    Upaya Berkelanjutan Menekan Praktik Prostitusi di Cilacap

    Rochman menegaskan bahwa razia di eks lokalisasi Slarang Cilacap akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menekan praktik prostitusi, peredaran miras ilegal, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Cilacap demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warganya.

  • Kantor SAR Cilacap Rayakan HUT Basarnas ke-54: Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

    Kantor SAR Cilacap Rayakan HUT Basarnas ke-54: Soliditas dalam Tugas Kemanusiaan

    BULETINCILACAP – Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap pada Senin, 2 Maret 2026. Seluruh jajaran personel menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan semangat penuh, mengusung tema “Soliditas Dalam Tugas Kemanusiaan”.

    Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor SAR Cilacap ini bukan sekadar seremoni. Dalam amanatnya, beliau menegaskan bahwa peringatan ini adalah momentum penting untuk refleksi atas perjalanan panjang Basarnas.

    “Hari Ulang Tahun Basarnas adalah momentum refleksi atas 54 tahun pengabdian. Basarnas hadir sebagai garda terdepan negara dalam memberikan harapan, pertolongan, dan keselamatan bagi masyarakat,” tegasnya di hadapan para peserta upacara.

    Tingkatkan Profesionalisme dan Sinergi Pelayanan SAR

    Peringatan tahun ini dijadikan pelecut semangat untuk terus meningkatkan profesionalisme seluruh personel. Kepala Kantor SAR Cilacap juga menekankan pentingnya memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak. Kolaborasi erat dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga relawan potensi SAR menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi.

    Ragam Kegiatan Sosial dan Interaktif Meriahkan HUT Basarnas ke-54

    Tak hanya upacara, HUT ke-54 Basarnas di Cilacap juga dimeriahkan dengan sederet kegiatan sosial dan edukatif. Berbagai aksi nyata ini menunjukkan kepedulian insan SAR kepada masyarakat dan lingkungan. Kegiatan tersebut meliputi aksi donor darah, donasi sosial untuk pihak yang membutuhkan, hingga ziarah ke Taman Makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan.

    Selain itu, untuk memperkuat keterampilan dan kekompakan tim, diadakan pula kegiatan interaktif seperti Mini SAR Challenge dan berbagai perlombaan menarik. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas.

    “Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga untuk memperkuat nilai solidaritas, empati, dan kepedulian sosial,” imbuhnya.

    Momen Peringatan HUT Basarnas Cilacap

    Melalui peringatan HUT ke-54 ini, Kantor SAR Cilacap menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Mereka bertekad untuk selalu hadir dalam setiap kondisi darurat, menjaga kepercayaan publik, serta menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya dalam setiap misi kemanusiaan.

  • BPN Cilacap Buka Suara: Penyelesaian Sengketa Tanah Timbul Kampung Laut Mendesak

    BPN Cilacap Buka Suara: Penyelesaian Sengketa Tanah Timbul Kampung Laut Mendesak

    BULETINCILACAP – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Andri Kristanto, akhirnya angkat bicara terkait polemik klaim tanah timbul di wilayah Kampung Laut yang menjadi sengketa antara warga setempat dan Lapas Nusakambangan. Pihak BPN menegaskan tidak dapat memproses sertifikasi lahan selama statusnya masih dalam sengketa dan batas wilayah belum jelas, mendorong semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi.

    Sengketa ini bermula ketika warga Kampung Laut secara berturut-turut mendatangi BPN Cilacap, yakni pada 24 September 2025 dan kembali pada Jumat, 27 Februari 2026. Mereka menyuarakan tuntutan atas tanah timbul yang telah lama mereka tempati, namun juga diklaim oleh pihak Lapas Nusakambangan atau Imipas.

    Andri Kristanto menjelaskan bahwa BPN Cilacap selama ini selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap, terutama mengingat ini adalah masalah batas wilayah. “Masing-masing saat audiensi mempertanyakan yang 34 hektar, dan juga batas wilayah,” ungkapnya pada Senin, 2 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di Jakarta sebelumnya pun belum membuahkan kata sepakat.

    BPN Tegaskan Prosedur dan Koordinasi Lintas Instansi

    Terkait proses pengajuan sertifikat, Andri menegaskan prinsip yang dipegang BPN. “Siapa saja yang memohon sertipikat kami terima, asal batas-batas wilayahnya jelas. Kemudian tetangga perbatasan bisa menerima,” jelas Andri. Namun, jika lahan masih dalam sengketa dan belum jelas statusnya, BPN tidak dapat memprosesnya. Ia juga menyebut bahwa permasalahan ini sudah sampai ke tingkat pusat, sehingga koordinasi dari pusat menjadi kunci.

    “Selama itu masih sengketa, dan masih belum jelas, kami tidak bisa memproses. Siapapun kita terima permohonannya, tapi jika masih ada sengketa, mohon diselesaikan dulu agar semua pihak bisa duduk bersama mencapai kesepakatan,” tegas Andri Kristanto.

    Perlunya Duduk Bersama untuk Penyelesaian Konflik Tanah

    Andri menekankan bahwa BPN Cilacap tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah tersebut jika masing-masing pihak memiliki dokumen sendiri-sendiri tanpa pernah menyamakan persepsi. Menurutnya, masalah ini tidak akan selesai tanpa ada pertemuan resmi yang melibatkan semua pihak terkait.

    Ia juga mencontohkan mekanisme pensertifikatan tanah timbul yang berhasil dilakukan di wilayah lain, seperti Ujunggagak. “Seperti di Ujunggagak, Kepala Desa pro-aktif mengajukan permohonan daftar nama-nama masyarakat yang menempati disertakan dan membuat surat ke Bupati, akhirnya keluar SK dari Pak Menteri, kami tinggal membuat sertipikat,” terangnya.

    Syarat Pensertifikatan Tanah Timbul dan Status Bukti Adat

    Mengenai bukti kepemilikan, Andri menegaskan bahwa sejak 2 Februari 2026, segala bentuk hak milik adat seperti leter C, verponding, petuk, dan girik bukan lagi bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat. Bukti-bukti adat tersebut kini hanya berfungsi sebagai penunjuk atau syarat yang harus dikonversi menjadi sertifikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18.

    Masa Depan Sengketa: Menanti Solusi Bersama

    Mengakhiri pernyataannya, Andri Kristanto kembali menekankan pentingnya kolaborasi. “Tapi selama tidak duduk bareng antara kuasa warga, Pemda, Imipas, BPN, BIG dan pihak-pihak yang terkait, permasalahan tidak akan selesai,” pungkasnya. Semua pihak kini menanti hasil koordinasi dari Forkompimda dan pusat untuk mencapai titik terang dan solusi permanen atas sengketa tanah timbul Kampung Laut yang telah berlangsung ini.

  • Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan

    Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan

    BULETINCILACAP – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, telah menyebabkan pembatalan dan penundaan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, berdampak pada ribuan penumpang.

    Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia – Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu – mengalami gangguan. Situasi ini langsung mempengaruhi 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI), memaksa Ditjen Imigrasi untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan perlintasan.

    Respons Cepat Imigrasi untuk Kelancaran Pelayanan

    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan, “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.”

    Yuldi menambahkan bahwa jajaran Imigrasi telah sigap melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Instruksi juga telah diterbitkan kepada seluruh petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel, melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait, serta memonitor perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.

    Kebijakan Fleksibel untuk Penumpang Terdampak dan Overstay

    Selain penyesuaian operasional, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Surat edaran ini menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang jika diperlukan. Menariknya, bagi orang asing yang mengalami *overstay* akibat kondisi darurat ini, akan diberikan dispensasi tarif biaya beban Rp 0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

    Imbauan Imigrasi untuk Penumpang Internasional

    “Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman. Imbauan ini penting untuk memastikan semua penumpang mendapatkan informasi terkini dan bantuan yang diperlukan di tengah ketidakpastian penerbangan.

  • Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    BULETINCILACAP – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang menjadi buronan polisi, akhirnya terhenti di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026). Ia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia dan kakinya harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan. Ko Erwin diketahui terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada oknum mantan Kapolres Bima untuk melancarkan peredaran narkoba.

    Penangkapan buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin diduga kuat memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi, dengan tujuan agar bisnis peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

    Jejak Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin dan Penangkapan Dramatis

    Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, berhasil melacak dan menangkap Ko Erwin saat ia berusaha menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pagi dengan pengawalan ketat.

    “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    “Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” tambah Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

    Kombes Handik Zusen juga mengkonfirmasi adanya tindakan tegas, “Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan.”

    Dalam pelariannya, Ko Erwin dibantu oleh sejumlah pihak. Tersangka A alias G berperan memfasilitasi pergerakannya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Interogasi terhadap A alias G mengungkapkan bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Selain itu, tersangka R alias K juga diamankan karena berperan sebagai fasilitator penyeberangan, bahkan mengetahui status buron Ko Erwin namun tetap membantu dengan instruksi untuk mempercepat keberangkatan.

    Akhir Kisah Buronan Narkoba dan Komitmen Pemberantasan

    Penangkapan Ko Erwin menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya dalam membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang menemukan dugaan aliran dana besar kepada oknum untuk memberikan perlindungan peredaran narkotika. Dengan tertangkapnya Ko Erwin, diharapkan seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat terungkap sepenuhnya, demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba.

  • Imigrasi Cilacap Tegas Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika dari Nusakambangan

    Imigrasi Cilacap Tegas Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika dari Nusakambangan

    BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan eks narapidana kasus narkotika pada Kamis (26/2/2026). Kedua WNA tersebut, berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia, dideportasi setelah merampungkan masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan.

    Proses deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang diberlakukan Imigrasi Cilacap sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan kedua WNA tersebut di Indonesia. UGC, warga Nigeria, sebelumnya divonis 15 tahun 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2016. Sementara itu, PGA, warga Malaysia, dijatuhi pidana 20 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tanggal 31 Mei 2011.

    Kronologi Keberangkatan dan Basis Hukum Deportasi

    Pengawasan keberangkatan kedua WNA dilaksanakan pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. WNA Nigeria diterbangkan menggunakan Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 menuju Abuja Int’l Airport, Nigeria. Sedangkan WNA Malaysia dideportasi dengan penerbangan Batik Air bernomor OD393 menuju Penang, Malaysia.

    Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan ini dikenakan karena yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah menjalani hukuman/pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memungkinkan pejabat Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan kegiatan serta keberadaannya dianggap membahayakan keamanan negara atau ketertiban umum.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan WNA.

    Imigrasi Cilacap Komitmen Jaga Kedaulatan Hukum

    Deportasi dua eks narapidana narkotika ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Imigrasi Cilacap terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap.

  • Tragis: Warga Kroya Cilacap Meninggal Dunia Diserang Koloni Tawon Vespa Saat Bersihkan Toren

    Tragis: Warga Kroya Cilacap Meninggal Dunia Diserang Koloni Tawon Vespa Saat Bersihkan Toren

    BULETINCILACAP – Nasib nahas menimpa Slamet Arifianto (50), warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, yang meninggal dunia setelah diserang koloni tawon vespa pada Kamis, 26 Februari 2026. Korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit setelah menerima puluhan sengatan tawon mematikan tersebut saat hendak membersihkan bak penampungan air (toren) di atap rumahnya.

    Peristiwa tragis ini bermula ketika Slamet Arifianto naik ke atap rumahnya di wilayah Pecangakan RT 02 RW 04 untuk memperbaiki atau membersihkan toren air. Tanpa disadari, di sekitar lokasi tersebut terdapat sarang tawon vespa berukuran besar. Koloni tawon yang merasa terganggu langsung menyerang Slamet secara membabi buta, menyebabkan ia terjebak di atap selama kurang lebih 30 menit dalam kondisi dikerumuni ribuan tawon.

    Kronologi Serangan Tawon Vespa Mematikan di Kroya

    Kepala Desa Mujur Lor, Sadimun, menjelaskan bahwa korban tidak menyadari keberadaan sarang tawon yang agresif tersebut. “Korban mau membetulkan toren air di atas rumah. Ternyata di situ ada sarang lebah vespa, dia tidak tahu dan tiba-tiba langsung dikerubungi (ngrumut),” ujar Sadimun saat memberikan keterangan pada Jumat, 27 Februari 2026.

    “Waktu ditanya setelah turun, korban mengaku sudah tidak merasakan apa-apa lagi saking banyaknya sengatan. Padahal saat itu dia masih bisa berjalan sendiri. Kondisinya memang terus melemah setelah terjebak di atap sekitar setengah jam.”

    Setelah berhasil turun dari atap, kondisi korban terus memburuk meskipun masih bisa berjalan. Warga segera membawa Slamet ke RS PKU Muhammadiyah Kroya untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena kondisinya yang semakin kritis, ia dirujuk ke RSUD Banyumas atau RS Margono untuk penanganan lebih lanjut.

    Kendala Evakuasi dan Kewaspadaan Terhadap Tawon Ndas

    Perjalanan menuju rumah sakit rujukan sempat terkendala antrean kendaraan akibat proyek perbaikan jalan di wilayah Pageralang, membuat mobil pengantar korban terjebak kemacetan sekitar 30 menit. Meski sempat mendapat penanganan medis lanjutan dalam kondisi sadar, nyawa Slamet Arifianto akhirnya tidak dapat diselamatkan.

    Imbauan Pemerintah Desa Mujur Lor dan Ancaman Tawon Vespa

    Tawon vespa, atau yang dikenal warga sebagai tawon ndas, merupakan serangga predator yang sangat agresif terutama ketika sarangnya diganggu. Berbeda dengan lebah madu, tawon jenis ini mampu menyengat berulang kali dan sengatan pertamanya dapat melepaskan feromon penanda bahaya yang memicu serangan massal dari koloni. Pemerintah Desa Mujur Lor mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membersihkan area rumah yang jarang diperiksa seperti atap atau toren air. Warga diminta segera melaporkan temuan sarang tawon kepada petugas pemadam kebakaran agar dapat ditangani secara aman dan mencegah kejadian serupa terulang. Jenazah Slamet Arifianto telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

  • Solusi Bangun Indonesia Gelar Edukasi Keselamatan Tambang di Cilacap, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

    Solusi Bangun Indonesia Gelar Edukasi Keselamatan Tambang di Cilacap, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

    BULETINCILACAP – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Solusi Bangun Indonesia) Pabrik Cilacap menyelenggarakan sosialisasi keselamatan tambang kepada masyarakat di Jeruklegi, Cilacap, pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman risiko keselamatan serta memperkuat komitmen terhadap praktik pertambangan yang aman dan transparan di wilayah operasional perusahaan.

    Sebagai salah satu pusat industri di Jawa Tengah, memiliki kontribusi besar dari sektor pengolahan, termasuk industri semen, terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah. Aktivitas industri berskala besar ini menuntut perhatian serius dari perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sekitar untuk memastikan keberlanjutan dan keselamatan bersama. Sosialisasi yang rutin dilaksanakan dua kali setiap tahun ini menjadi wujud nyata kolaborasi tersebut.

    Berlokasi di aula area tambang perusahaan di Jeruklegi, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk warga dari Kecamatan Jeruklegi dan Kesugihan yang tinggal di sekitar area operasional, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan urgensi dan komitmen kolektif terhadap isu keselamatan pertambangan.

    Komitmen Solusi Bangun Indonesia pada Praktik Pertambangan Aman

    Quarry Manager Solusi Bangun Indonesia Pabrik Cilacap, Faik Bakhtiar, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk konkret dari komitmen perusahaan terhadap transparansi operasional dan keselamatan lingkungan. Ia menekankan pentingnya penerapan “good mining practice” dan kepatuhan terhadap prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.

    “Solusi Bangun Indonesia secara konsisten menerapkan prinsip praktik pertambangan yang baik (good mining practice) dan memegang teguh prosedur operasi standar (standard operational procedure/SOP) yang berlaku. Melalui dialog terbuka, Perusahaan juga dapat menerima masukan yang berharga dari masyarakat,” kata Faik Bakhtiar.

    Senada dengan Faik Bakhtiar, Camat Jeruklegi, Irwan Arianto S., S.T.P., M.Si., menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko dan prosedur keselamatan di area pertambangan. Ia mengimbau agar masyarakat selalu waspada.

    “Kami minta masyarakat yang tinggal di dekat area penambangan untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan bersama,” tegas Irwan.

    Edukasi Keselamatan Tambang: Kolaborasi dan Penghargaan

    Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Panut Priyanto, S.T., M.T., memaparkan data terkait langkah mitigasi yang telah dan akan dilakukan oleh Solusi Bangun Indonesia untuk meminimalkan dampak operasi. Ia juga menyoroti pengakuan atas penerapan praktik pertambangan yang baik oleh perusahaan, termasuk penghargaan Good Mining Practice Award dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

    Masa Depan Pertambangan Berkelanjutan di Cilacap

    Sebagai bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Solusi Bangun Indonesia Pabrik Cilacap secara konsisten menjalankan operasi yang ramah lingkungan dan mengutamakan aspek keselamatan. Perusahaan juga turut berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui produk semen Dynamix yang diklaim memiliki emisi karbon 32% lebih rendah dibandingkan semen konvensional. Melalui sosialisasi keselamatan tambang ini, Solusi Bangun Indonesia berharap tercipta pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai risiko area pertambangan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan berkelanjutan di Cilacap.

  • Perda RPIK Cilacap 2025-2045 Resmi Ditetapkan: Arah Baru Pembangunan Industri Berkelanjutan

    Perda RPIK Cilacap 2025-2045 Resmi Ditetapkan: Arah Baru Pembangunan Industri Berkelanjutan

    BULETINCILACAP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Cilacap untuk periode 2025-2045 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam membentuk arah pembangunan industri daerah selama dua dekade ke depan, dengan fokus pada pertumbuhan yang selaras tata ruang dan berwawasan lingkungan.

    Penetapan Perda RPIK ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman strategis, tetapi juga sebagai fondasi hukum yang akan menopang visi ekonomi Kabupaten Cilacap hingga tahun 2045. Diharapkan, regulasi baru ini mampu mendorong kegiatan industri yang tidak hanya produktif namun juga berkomitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup, sebuah aspek krusial dalam setiap pembangunan modern.

    Sinergi Industri, Tata Ruang, dan Lingkungan dalam Perda RPIK Cilacap

    Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan pentingnya keselarasan antara pengembangan industri dan rencana tata ruang wilayah. Hal ini menjadi krusial, terutama bagi para investor atau badan usaha yang ingin berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

    “Perda ini menjadi pedoman yang jelas bagi siapa pun yang ingin mengembangkan industri di Cilacap. Semuanya harus menyesuaikan dengan tata ruang dan aturan yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syamsul.

    Pernyataan tersebut mencerminkan kesadaran akan perlunya regulasi yang ketat guna memastikan keberlanjutan pembangunan industri. Syamsul juga mengungkapkan harapan bahwa Perda RPIK akan menjadi langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran izin yang berpotensi merusak lingkungan.

    “Kita tidak ingin ada pembangunan industri yang asal jalan. Semua harus terencana, tertib secara administrasi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya perencanaan matang dan kepatuhan terhadap regulasi demi mitigasi risiko kerusakan lingkungan.

    Payung Hukum Kuat untuk Investasi Mandiri di Cilacap

    Lebih lanjut, Bupati Syamsul menyoroti bahwa Perda ini sekaligus berfungsi sebagai dasar hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan investasi ke sektor industri. Dengan kerangka hukum yang jelas, Cilacap diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

    “Dengan adanya Perda ini, kita sudah punya payung hukum yang kuat. Jadi ketika ada investor masuk, kita sudah punya arah yang jelas dan regulasinya sudah siap,” tandasnya.

    Pengembangan kawasan industri ke depan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kita ingin membangun daerah tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi dari sektor lain bisa ikut membantu pertumbuhan ekonomi di Cilacap melalui pengembangan kawasan industri ini,” pungkas Syamsul.

    Mendorong Daya Saing dan Kesejahteraan Melalui Perda RPIK

    Perda RPIK merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Cilacap di tingkat nasional maupun global. Dengan adanya pedoman ini, Cilacap diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, menarik investasi berkualitas, serta menciptakan lapangan kerja baru yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

  • Cilacap Bersiap Terang Benderang: 243 Unit PJU Baru dan Perbaikan Siap Beroperasi pada 2026

    Cilacap Bersiap Terang Benderang: 243 Unit PJU Baru dan Perbaikan Siap Beroperasi pada 2026

    BULETINCILACAP – Kabupaten Cilacap akan mengalami peningkatan signifikan dalam infrastruktur penerangan jalan. Sebanyak 243 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) siap diperbaiki dan dipasang di berbagai ruas jalan pada tahun 2026. Proyek ambisius ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bantuan Provinsi, serta dukungan dari Kementerian Perhubungan, bertujuan utama untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di seluruh wilayah.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah minimnya penerangan di banyak titik jalan. Dari total unit yang akan ditangani, sebanyak 40 titik PJU berada di ruas Jalan Soekarno-Hatta yang sebelumnya mengalami gangguan dan akan diperbaiki agar berfungsi optimal kembali.

    Sebaran PJU Baru dan Inovasi Tenaga Surya untuk Cilacap

    Selain perbaikan, penambahan PJU baru juga menjadi fokus utama. Bantuan Provinsi mengalokasikan pemasangan 90 unit di ruas Jalan Cukangleles dan 15 unit di ruas jalan provinsi Menganti Kesugihan-Rawalo, yang memang dinilai masih minim penerangan. Dukungan dari Kementerian Perhubungan juga signifikan dengan 78 unit PJU yang akan dipasang di ruas Jalan Tambakreja-Bantarsari.

    Yang menarik, proyek ini juga mencakup pemasangan 15 unit PJU tenaga surya di wilayah perbatasan Jawa Barat, khususnya Kecamatan Karangpucung. Inisiatif ini diambil untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terlayani jaringan listrik secara maksimal, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap solusi berkelanjutan dan inklusif.

    “Peningkatan penerangan jalan ini tidak hanya sekadar menambah jumlah lampu, tetapi merupakan investasi penting untuk keselamatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari. Kami ingin setiap sudut Cilacap terang benderang,” tegas Sukaryanto.

    Dampak Positif dan Peran Masyarakat dalam PJU Cilacap

    Dengan total 243 unit PJU yang akan diperbaiki dan dipasang, proyek ini diharapkan memberikan dampak positif yang masif bagi masyarakat. Banyak warga Cilacap selama ini mengeluhkan minimnya penerangan jalan yang seringkali menjadi pemicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran akan keselamatan saat berkendara malam hari. Peningkatan infrastruktur ini diharapkan dapat menjawab keresahan tersebut.

    “Penggunaan PJU tenaga surya ini adalah langkah inovatif kami untuk menjangkau wilayah yang sebelumnya belum terlayani jaringan listrik secara maksimal, memastikan tidak ada lagi sudut Cilacap yang gelap gulita,” terang Sukaryanto, menekankan pentingnya pemerataan fasilitas.

    Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga berencana melibatkan masyarakat dalam proses monitoring keberadaan PJU. Keterlibatan warga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepemilikan dan partisipasi aktif dalam menjaga fungsi optimal PJU, sehingga keberadaannya dapat bertahan lama dan memberikan manfaat maksimal. Pemantauan dan perawatan berkelanjutan juga menjadi prioritas agar seluruh PJU yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik dalam jangka panjang.

    Cilacap Menuju Infrastruktur Transportasi yang Lebih Aman dan Modern

    Proyek perbaikan dan pemasangan PJU ini merupakan langkah strategis Kabupaten Cilacap dalam memperkuat infrastruktur transportasi dan meningkatkan keamanan berkendara. Di tengah perkembangan pesat daerah, penerangan jalan yang memadai menjadi aspek krusial untuk menunjang aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya proyek PJU Cilacap 2026 ini, harapan akan terbentuknya lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan modern bagi seluruh warga Cilacap semakin nyata.