Sorotan Tajam: Dampak Perjanjian Dagang AS-Indonesia Disebut Ancam Kedaulatan Nasional

Nasional

Sorotan Tajam: Dampak Perjanjian Dagang AS-Indonesia Disebut Ancam Kedaulatan Nasional

purwanto

25 Feb 2026 27 views

Ketuk untuk Memutar Video

BULETINCILACAP – Sebuah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada Februari 2026, meski berjudul “reciprocal” atau saling menguntungkan, justru menuai sorotan tajam dari akademisi. Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menilai, substansi perjanjian 45 halaman tersebut bersifat asimetris dan berpotensi mengancam kedaulatan regulasi serta prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia.

Menurut analisis dari Koordinator Pusat Riset Kebijakan Strategis Asia Tenggara, LPPM UNSOED tersebut, dokumen perjanjian menunjukkan distribusi kewajiban yang sangat timpang. Mayoritas pasal menggunakan frasa “Indonesia shall” (Indonesia harus), mewajibkan Indonesia untuk membuka pasar pertanian, menghapus persyaratan konten lokal, menerima standar FDA tanpa pengawasan BPOM, hingga membebaskan produk AS dari sertifikasi halal. Di sisi lain, kewajiban AS diformulasikan lebih longgar, seperti “the United States shall work with” (akan bekerja sama) atau “the United States may” (boleh), dengan komitmen konkret yang minim selain penurunan tarif resiprokal dan janji untuk “mempertimbangkan” dukungan pembiayaan.

Erosi Kedaulatan Regulasi dan Kontroversi Sertifikasi Halal

Salah satu aspek paling problematis dari perjanjian ini adalah potensi erosi kedaulatan regulasi Indonesia di hampir seluruh sektor. Dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, Indonesia harus menerima persetujuan FDA sebagai bukti yang cukup, secara efektif mendelegasikan sebagian fungsi pengawasan BPOM kepada lembaga asing. Hal serupa berlaku untuk keamanan pangan, di mana sistem keamanan pangan AS harus diakui memenuhi standar Indonesia tanpa penilaian independen.

Aspek paling sensitif secara sosial-politik adalah ketentuan tentang sertifikasi halal. Perjanjian ini mewajibkan Indonesia membebaskan produk manufaktur AS—termasuk kosmetik dan alat kesehatan—dari sertifikasi dan pelabelan halal. Padahal, Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia memiliki dimensi identitas, keagamaan, dan politik yang sangat dalam, yang kini terancam dikecualikan untuk produk AS. Lebih jauh, penghapusan persyaratan konten lokal bagi perusahaan AS dan pembukaan investasi asing tanpa batas kepemilikan di sektor pertambangan, perikanan, penyiaran, dan jasa keuangan secara langsung melemahkan strategi industrialisasi nasional.

“Perbedaan antara ‘shall’ dan ‘may’ dalam hukum perjanjian internasional bukanlah sekadar permainan semantik. Ini adalah perbedaan fundamental dalam tingkat keterikatan hukum yang menunjukkan ketimpangan,” ujar dosen UNSOED tersebut, menggarisbawahi beratnya kewajiban yang ditanggung Indonesia dibandingkan komitmen AS.

Ancaman terhadap Politik Luar Negeri Bebas-Aktif

Dari perspektif politik luar negeri bebas-aktif yang menjadi prinsip dasar diplomasi Indonesia, perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran serius. Pasal 5.1 tentang Complementary Actions mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan perdagangan dan sanksinya dengan AS, termasuk mengadopsi tindakan restriktif yang setara terhadap negara ketiga. Pasal 5.2 mengharuskan Indonesia bekerja sama membatasi transaksi warganya dengan entitas dalam Entity List AS dan SDN List. Sementara itu, Annex III Pasal 5.2 secara implisit mengarahkan Indonesia untuk memilih sisi dalam rivalitas teknologi AS-China.

Ketentuan-ketentuan ini, menurut analisis, bukan sekadar kerja sama ekonomi melainkan formalisasi alignment geopolitik. Jika Indonesia diwajibkan menyelaraskan sanksi, kontrol ekspor, dan kebijakan teknologinya dengan AS, muncul pertanyaan besar mengenai independensi politik luar negeri Indonesia. Hal ini juga berpotensi mengikis peran Indonesia sebagai penyeimbang dan jembatan dialog, serta berdampak pada ASEAN Centrality dan kredibilitas Indonesia di Global South.

Pentingnya Pengawasan dan Negosiasi Ulang

Dalam menghadapi situasi ini, akademisi tersebut menekankan pentingnya peran publik dan lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk melakukan pengawasan ketat dan mendalam terhadap setiap ketentuan perjanjian ini sebelum memberikan persetujuan. Pemerintah juga diharapkan mampu melakukan negosiasi ulang terhadap pasal-pasal bermasalah, terutama yang berkaitan dengan penyelarasan geopolitik dan erosi kedaulatan regulasi.

Selain itu, membangun koalisi dengan negara-negara ASEAN dan Global South lainnya yang menghadapi tekanan serupa dinilai krusial untuk menghadapi negosiasi perdagangan secara kolektif. “Perjanjian ini menguji apakah kita masih mampu mendayung dengan tangan kita sendiri,” tutupnya, mengingatkan kembali pada filosofi politik luar negeri Indonesia yang merdeka dan berdaulat.