BULETINCILACAP – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengukuhkan putusan yang mewajibkan Kementerian PUPR untuk membuka lima dokumen krusial terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada publik. Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang telah mengajukan gugatan sengketa informasi sejak tahun 2022.
Putusan MA tersebut menjadi penegasan terakhir dari serangkaian proses hukum, mulai dari Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang secara konsisten memenangkan permohonan Jatam. Sebelumnya, PUPR menolak permintaan Jatam Kaltim dengan alasan dokumen-dokumen tersebut dirahasiakan dan tidak terbuka untuk publik, padahal Jatam berpendapat dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen teknis seharusnya bersifat terbuka.
Kronologi Panjang Sengketa Informasi IKN
Sengketa informasi publik antara Jatam Kaltim dan Kementerian PUPR bermula pada 17 Oktober 2022. Kala itu, Jatam Kaltim tengah melakukan riset di IKN dan mengajukan permohonan informasi ke Kementerian PUPR, khususnya terkait pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake. Permohonan ini ditolak oleh PUPR, yang bersikeras bahwa dokumen-dokumen tersebut dikecualikan untuk publik.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, Jatam Kaltim kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023. Setelah melalui proses persidangan dan uji konsekuensi, KIP menyatakan bahwa sebagian besar dokumen yang dimohonkan Jatam adalah dokumen yang terbuka untuk publik, dan tidak ada konsekuensi berbahaya jika dibuka. KIP mengabulkan permohonan tersebut, meminta PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.
Namun, Kementerian PUPR tidak langsung melaksanakan putusan KIP. Mereka mengajukan banding ke PTUN Jakarta, yang kemudian menguatkan putusan KIP. PUPR tetap tak menyerah dan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, MA menolak permohonan kasasi PUPR, sehingga secara hukum, putusan KIP yang mewajibkan pembukaan dokumen tersebut kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan prinsip transparansi dan hak publik atas informasi, terutama dalam proyek strategis nasional seperti IKN. Ini adalah bukti bahwa tidak ada konsekuensi berbahaya jika dokumen-dokumen krusial ini dibuka untuk publik, seperti yang kami argumentasikan sejak awal,” ujar Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pihaknya.
Kewajiban Pembukaan Dokumen Proyek IKN
Dengan adanya putusan MA ini, Kementerian PUPR diwajibkan untuk segera membuka kelima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup. Meskipun daftar spesifik kelima dokumen tersebut tidak dirinci dalam informasi yang diperoleh, Jatam Kaltim sebelumnya meminta dokumen terkait pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake sebagai bagian dari riset mereka.
Langkah Maju untuk Akuntabilitas Publik
Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Jatam Kaltim ini menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis nasional, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara. Hal ini menegaskan bahwa informasi publik, bahkan yang berkaitan dengan proyek pemerintah berskala besar, harus dapat diakses oleh masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat kini menantikan realisasi pembukaan dokumen-dokumen tersebut oleh Kementerian PUPR sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan hak asasi informasi.