BULETINCILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan kebijakan mengenai operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Berdasarkan Surat Edaran terbaru, warung makan diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dengan beberapa ketentuan ketat, sementara tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup total selama bulan puasa.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan Ramadhan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tidak berpuasa atau yang memerlukan sahur dan berbuka di luar rumah. Penerapan aturan ini akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait lainnya.
Warung Makan Boleh Buka dengan Etika
“Warung makan boleh beroperasi seperti biasa, tetapi kami imbau untuk tidak membuka secara terlalu mencolok pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa. Sementara itu, semua jenis tempat hiburan malam, mulai dari diskotek, karaoke, hingga panti pijat, wajib tutup total,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Peningkatan Patroli Pengawasan
Pemerintah daerah berharap masyarakat dan para pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadhan yang kondusif dan harmonis. Patroli pengawasan akan ditingkatkan untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi, dan sanksi akan diterapkan bagi pelanggar.