BULETINCILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung di tengah aktivitas pemerintahan kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi mengenai kronologi lengkap dan lokasi pasti penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum oleh lembaga antirasuah di tahun 2026.
Konfirmasi Wakil Ketua KPK Terkait Penangkapan
Pihak KPK telah membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah hukum Jawa Tengah tersebut. Meski demikian, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi kali ini.
“Benar (Bupati Cilacap ditangkap). Namun, kami belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita dalam operasi tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan singkat.
Kondisi Terkini di Kantor Pemerintahan Kabupaten Cilacap
Kabar mengenai penangkapan Bupati Syamsul Auliya Rachman telah menyebar luas di kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap. Pengamanan di sekitar kantor bupati dikabarkan mulai diperketat menyusul informasi adanya penggeledahan di sejumlah ruangan strategis.
Masyarakat Menunggu Keterangan Resmi Lanjutan
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Cilacap dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. BuletinCilacap akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dalam konferensi pers yang akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

