BULETINCILACAP – Dua unit bus TransJakarta terlibat kecelakaan adu banteng di busway ‘jalur langit’ Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2) pukul 07.15 WIB, menyebabkan puluhan penumpang terluka. Insiden nahas ini terjadi setelah salah satu sopir, berinisial Y, mengaku tertidur saat mengemudi. Polisi telah mengamankan kedua sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berpotensi menjerat mereka dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kecelakaan melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan pria inisial Y, bergerak dari Kebayoran menuju Cipulir, dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A, mengarah dari Cipulir ke Kebayoran. Kedua sopir bus TransJakarta koridor 13 tersebut telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran untuk dimintai keterangan.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Bagi Pengemudi Lalai
“Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran.”
— Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa dalam peristiwa kecelakaan TransJakarta ini, pelaku berpotensi dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ. Pasal tersebut menjerat pengemudi yang lalainya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan luka ringan, dengan ancaman pidana kurungan penjara satu tahun.
“Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun.”
— Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya
Kombes Budi menambahkan bahwa potensi penerapan pasal tersebut sangat besar untuk pengemudi yang tertidur selama perjalanan dan menyebabkan kecelakaan. Hingga Selasa (hari berikutnya), proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kronologi dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Implikasi Fatal Kelalaian Pengemudi dalam Insiden TransJakarta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi hasil pemeriksaan sementara, di mana pengemudi inisial Y mengakui tertidur saat berkendara. Pengakuan ini menjadi penyebab utama insiden, di mana bus yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga terjadi tabrakan adu banteng.
“Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng.”
— AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Kewaspadaan Pengemudi dan Penegakan Aturan untuk Keselamatan Publik
Kecelakaan ini menjadi pengingat serius akan pentingnya kewaspadaan dan kondisi fisik pengemudi saat bertugas, terutama untuk angkutan umum yang membawa banyak nyawa. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkara dan memastikan keadilan ditegakkan. Insiden ini juga memicu pertanyaan tentang standar keselamatan dan pengawasan terhadap jam kerja pengemudi TransJakarta demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan menjamin keselamatan para penumpang.
