Tag: Pengancaman Senjata Tajam

  • Diduga Ancam Pengacara Pakai Sajam dan Pistol, Oknum Wartawan di Cilacap Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Ancam Pengacara Pakai Sajam dan Pistol, Oknum Wartawan di Cilacap Dilaporkan ke Polisi

    CILACAP – Seorang pengacara asal Kota Tegal berinisial WN resmi melaporkan oknum wartawan berinisial SG ke Polresta Cilacap atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api. Peristiwa mencekam tersebut terjadi saat pelapor tengah menjalankan tugas profesinya untuk mengklarifikasi permasalahan hukum terkait hutang piutang pada Selasa (18/08/2026) sore.

    Insiden tersebut berlangsung di kediaman terlapor yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 15.30 WIB. Tak terima dengan perlakuan kasar dan intimidasi yang dialaminya, WN didampingi tim hukumnya melayangkan laporan resmi ke Mapolresta Cilacap pada Rabu (19/08/2026).

    Kronologi Penodongan Badik dan Ancaman Senjata Api

    Kejadian bermula saat WN selaku kuasa hukum mendatangi kediaman SG untuk melakukan klarifikasi secara baik-baik mengenai persoalan hutang kliennya. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, terlapor justru bereaksi secara emosional. SG yang mengaku sebagai wartawan sempat menunjukkan kartu persnya sebelum akhirnya melakukan tindakan intimidasi fisik.

    WN mengungkapkan bahwa terlapor secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau jenis badik dan menodongkannya tepat ke arah wajahnya. Suasana semakin tegang ketika SG memerintahkan salah satu karyawannya untuk mengambil senjata api jenis pistol yang disimpan di dalam kamar untuk mengancam pelapor lebih lanjut.

    “Kami datang sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi agar masalah ini terang dari kedua belah pihak, bukan sebagai penagih. Namun yang bersangkutan langsung marah-marah, mengeluarkan badik ke wajah saya, bahkan menyuruh karyawannya mengambil pistol di kamar. Secara psikologis dan mental, saya sangat tertekan,” ujar WN saat ditemui di Mapolresta Cilacap.

    Profil Terlapor dan Dampak Psikologis Pelapor

    Diketahui, terlapor SG selain mengaku sebagai awak media juga memiliki usaha di bidang perikanan, yakni fasilitas cold storage atau tempat pembekuan ikan di wilayah Tegalkamulyan. Menurut WN, tindakan premanisme dalam dunia bisnis dengan menggunakan senjata tajam merupakan preseden buruk yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

    Pelapor menegaskan bahwa meskipun ia tidak melihat pistol tersebut secara langsung karena perintah pengambilan senjata dilakukan di depannya, ancaman tersebut sudah cukup untuk memberikan trauma secara mental. Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi nyata yang menghalangi tugas profesi advokat.

    Penanganan Kasus oleh Satreskrim Polresta Cilacap

    Harapan Penegakan Hukum Sesuai Undang-Undang

    Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit 1 Reskrim Polresta Cilacap untuk ditindaklanjuti. WN berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan menangkap dan mengamankan pelaku guna memberikan rasa aman dan keadilan. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.