Tag: Nasaruddin Umar

  • Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    BULETINCILACAP – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Senin (23/2/2026) melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Pelaporan ini dilakukan setelah Nasaruddin menggunakan jet tersebut untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026), dengan alasan kendala jadwal penerbangan reguler yang mendesak.

    Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar ini mendapat perhatian publik sebagai upaya transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Nasaruddin menegaskan bahwa pelaporannya ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi dan berharap dapat menjadi teladan bagi pejabat lain.

    Langkah Proaktif Menag dalam Pencegahan Korupsi

    “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar. Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan, sampai di tingkat KPK. Mungkin juga para penyelenggara negara lain bisa menjadi pembelajaran,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK.

    Nasaruddin menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama ia melapor ke KPK terkait potensi gratifikasi yang diterimanya. Ia bertekad untuk terus menjadi pelopor dalam hal kepatuhan dan integritas di Kementerian Agama, serta berharap seluruh jajaran di bawahnya dapat mengikuti jejak yang sama.

    Alasan Penggunaan Jet Pribadi dan Tanggapan KPK

    Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi OSO kala itu adalah karena situasi darurat. “Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” katanya, merujuk pada jadwal acara peresmian Balai Sarkiah yang dilanjutkan dengan kewajiban untuk kembali ke Jakarta keesokan harinya untuk persiapan sidang isbat yang penting.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan telah menerima laporan dari Menag Nasaruddin. Budi menekankan tiga poin penting dari pelaporan ini: komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, edukasi bagi pejabat lain untuk melapor, dan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan hadiah yang berpotensi gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.

    “Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” kata Budi Prasetyo.

    KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari Oesman Sapta Odang sebagai pihak pemberi fasilitas, guna melengkapi proses analisis laporan ini.

    Dokumentasi Pelaporan Gratifikasi

    Implikasi Hukum Pelaporan Tepat Waktu

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa karena Menag Nasaruddin melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, maka ketentuan pidana terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku baginya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C UU Tipikor.

    “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C. Artinya, Pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Arif Waluyo di gedung ACLC KPK.

    KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Nasaruddin. Hasil analisis ini akan menentukan konsekuensi dari fasilitas yang diterima, termasuk kemungkinan penetapan Surat Keputusan (SK) untuk penggantian nilai fasilitas jika diperlukan.

    Teladan Integritas di Tengah Sorotan Publik

    Laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakan ini diharapkan dapat menginspirasi pejabat lain untuk lebih transparan dan berani melaporkan setiap potensi gratifikasi yang mereka terima, demi terciptanya budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia.