Tag: Narkoba

  • Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    BULETINCILACAP – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang menjadi buronan polisi, akhirnya terhenti di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026). Ia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia dan kakinya harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan. Ko Erwin diketahui terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada oknum mantan Kapolres Bima untuk melancarkan peredaran narkoba.

    Penangkapan buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin diduga kuat memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi, dengan tujuan agar bisnis peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

    Jejak Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin dan Penangkapan Dramatis

    Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, berhasil melacak dan menangkap Ko Erwin saat ia berusaha menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pagi dengan pengawalan ketat.

    “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    “Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” tambah Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

    Kombes Handik Zusen juga mengkonfirmasi adanya tindakan tegas, “Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan.”

    Dalam pelariannya, Ko Erwin dibantu oleh sejumlah pihak. Tersangka A alias G berperan memfasilitasi pergerakannya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Interogasi terhadap A alias G mengungkapkan bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Selain itu, tersangka R alias K juga diamankan karena berperan sebagai fasilitator penyeberangan, bahkan mengetahui status buron Ko Erwin namun tetap membantu dengan instruksi untuk mempercepat keberangkatan.

    Akhir Kisah Buronan Narkoba dan Komitmen Pemberantasan

    Penangkapan Ko Erwin menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya dalam membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang menemukan dugaan aliran dana besar kepada oknum untuk memberikan perlindungan peredaran narkotika. Dengan tertangkapnya Ko Erwin, diharapkan seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat terungkap sepenuhnya, demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba.

  • Gubernur Jateng Mendesak: Pembentukan BNN Jawa Tengah di Seluruh Kabupaten/Kota Jadi Prioritas

    Gubernur Jateng Mendesak: Pembentukan BNN Jawa Tengah di Seluruh Kabupaten/Kota Jadi Prioritas

    BUPATICILACAP – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak percepatan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di seluruh kabupaten/kota se-provinsi. Permintaan ini disampaikannya pada Kamis lalu di Semarang, sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

    Gubernur Luthfi secara tegas mendorong Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Toton Rasyid, untuk segera merealisasikan dan memperkuat berbagai upaya pencegahan peredaran narkoba. Menurutnya, tindakan pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya sebatas seremoni semata, melainkan melalui program yang berdampak langsung di tengah masyarakat.

    Strategi Penguatan Pencegahan dan Pelibatan Masyarakat

    Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi juga menyoroti pentingnya penguatan program-program BNN yang telah berjalan. Ia menyebutkan program seperti Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) dan Kampung Tangguh sebagai inisiatif yang sangat strategis dan harus terus diperkuat pelaksanaannya di lapangan. Penguatan program ini diharapkan dapat membangun benteng pertahanan dari level komunitas terkecil.

    Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, “Paling penting, program-program seperti Kampung Bersinar dan Kampung Tangguh itu harus diekspos lagi secara masif agar kesadaran masyarakat meningkat. Karena pelibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan kita dalam pemberantasan narkoba.”

    Lebih lanjut, ia meminta BNN Provinsi Jawa Tengah untuk memprioritaskan perhatian pada wilayah Kota Semarang dan Solo. Kedua daerah ini diidentifikasi sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga membutuhkan intervensi yang lebih intensif dan terukur.

    Perluasan Jaringan BNN di Tingkat Daerah

    Menanggapi desakan Gubernur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Toton Rasyid menjelaskan bahwa hingga saat ini baru sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah memiliki perwakilan BNN. Ia berkomitmen untuk mempersiapkan opsi penguatan berbasis zonasi bagi daerah-daerah yang belum memiliki BNN, guna memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan di seluruh wilayah provinsi.

    Masa Depan Bebas Narkoba untuk Jawa Tengah

    Permintaan Gubernur Jawa Tengah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah provinsi dalam memerangi narkoba. Dengan perluasan jaringan BNN hingga ke seluruh kabupaten/kota serta penguatan program pencegahan yang melibatkan masyarakat, diharapkan Jawa Tengah dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman penyalahgunaan narkoba, demi generasi yang lebih sehat dan produktif.

  • Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Rusia Eks Napi Narkoba, Tegakkan Aturan

    Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Rusia Eks Napi Narkoba, Tegakkan Aturan

    BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap pada Jumat (20/02/2026) kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial AP (38), yang merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah menyelesaikan masa hukumannya.

    Langkah tegas ini diambil sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.

    Latar Belakang dan Dasar Hukum Deportasi

    Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa WNA tersebut dijemput pada Minggu, 8 Februari 2026, dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning. AP telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS tanggal 15 Juli 2021, dan dinyatakan bebas pada tanggal 8 Februari 2026.

    “WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Ryo.

    Proses Pendeportasian dan Penangkalan

    Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB, melalui Bandara Soekarno Hatta. WNA tersebut diterbangkan menggunakan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-475 dengan tujuan Abu Dhabi, dilanjutkan dengan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-843, menuju Moscow, Rusia sebagai tujuan akhir.

    Komitmen Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

    Selain pendeportasian, tindakan penangkalan masuk wilayah Indonesia juga diberlakukan terhadap WNA bersangkutan. Ryo Achdar menegaskan bahwa pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan atau meresahkan melalui nomor telepon Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172.