Tag: Lapas Nusakambangan

  • Sengketa Lahan Kampung Laut Cilacap Memanas, Nelayan dan Petani Kembali Geruduk BPN Pertanyakan Hak Tanah

    Sengketa Lahan Kampung Laut Cilacap Memanas, Nelayan dan Petani Kembali Geruduk BPN Pertanyakan Hak Tanah

    BULETINCILACAP – Puluhan nelayan dan petani dari Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, kembali mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap pada Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan status hukum atas lahan seluas 34,2 hektare yang diklaim oleh Lapas Nusakambangan untuk pembangunan balai latihan kerja (BLK) atau proyek food estate, padahal lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat selama lebih dari dua dekade.

    Lahan yang menjadi objek sengketa ini membentang di wilayah Kampung Laut, meliputi area dari Klaces hingga Gragalan. Para warga menuntut kejelasan mengenai legalitas kepemilikan lahan tersebut, karena mereka khawatir akan kehilangan hak atas tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka secara turun temurun.

    Mencari Kejelasan Status Tanah di Kampung Laut

    “Warga mempertanyakan sejauh ini terkait lahan yang dibuka oleh Lapas Narkotika Nusakambangan, apakah sudah memiliki hak status tanahnya atau belum? Kalau memang lapas memiliki hak status tanah, bentuknya apa? Apakah sertifikat hak pakai (SHP), hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), atau mungkin sertifikat hak milik (SHM)?”

    — Wandi Nasution, Koordinator Aksi

    Wandi Nasution, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa warga sangat membutuhkan kejelasan mengenai bentuk hak status tanah yang dimiliki Lapas Nusakambangan atas lahan tersebut. Keberadaan BLK untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluas puluhan hektare dinilai Wandi berpotensi menghilangkan tanah milik warga. Ia juga menyoroti perbedaan data luasan Nusakambangan yang disebut DPR RI 12 ribu hektare, namun faktualnya hanya 10 ribu hektare, dengan sisa 2 ribu hektare diduga merupakan wilayah Kecamatan Kampung Laut.

    Menurut Wandi, tanah-tanah yang selama ini dikelola oleh warga secara turun temurun, kini diklaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan, termasuk untuk proyek food estate. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan Wandi menilai Cilacap sedang dalam “darurat agraria.” Ia menyesalkan negara yang dianggap belum sepenuhnya hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, sehingga masyarakat kembali menjadi korban kebijakan.

    Lahan untuk food estate yang mendekati area permukiman warga ini terdiri dari tiga klaster, yaitu pertanian, tambak, dan peternakan, yang tentu saja sangat luas. Wandi mewanti-wanti BPN Cilacap untuk tidak mengeluarkan sertifikat atas lahan yang sedang dipersoalkan oleh warga. Pihaknya juga mengingatkan Bupati Cilacap agar tidak menjadi pihak pertama yang menandatangani dokumen terkait food estate atau BLK di lahan tersebut.

    Warga Berharap Resolusi Cepat dan Adil

    Dalam audiensi, Wandi menyampaikan bahwa pihaknya telah menitikberatkan kepada pihak terkait agar pembahasan konflik ini ditingkatkan di tingkat Sekda dan fokus pada penyelesaian sengketa yang ada. Surat terkait pelanggaran ini sebenarnya sudah dikirimkan secara paralel ke BPN maupun Sekda. Wandi juga mengungkapkan bahwa Forkopimda Kabupaten Cilacap seharusnya telah bertemu Kemendagri pada Januari lalu untuk membahas persoalan ini, namun hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai hasil pertemuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.