BULETINCILACAP – Seorang remaja berusia 16 tahun di Grobogan, Jawa Tengah, berinisial ZMR, meninggal dunia setelah terlibat dalam perkelahian yang dikenal sebagai ‘perang sarung’ pada Rabu (25/2/2026) malam. Insiden tragis ini terjadi di lapangan sepakbola Dusun Mrayun, Desa Termas, Karangrayung, Grobogan. Kepolisian setempat telah mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dan mengungkap adanya upaya rekayasa kematian korban.
Peristiwa naas ini bermula ketika ZMR mengirim pesan WhatsApp kepada temannya, MAN, mengajak untuk berduel melawan kelompok lain. Ajakan tersebut disanggupi, dan ZMR bersama MAN kemudian mengajak dua saksi lain, PA dan DKB. Mereka lantas mendatangi tempat tongkrongan kelompok lawan di wilayah selatan dusun yang sama, bertemu dengan FM, RNE, dan DRK. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perang sarung di lapangan sepakbola Dusun Mrayun.
Saat perkelahian menggunakan sarung yang diikat ujungnya berlangsung, korban ZMR mendadak lemas, kesulitan bernapas, dan akhirnya tersungkur pingsan. Teman-teman korban kemudian membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di sana, pihak keluarga segera melarikan ZMR ke Puskesmas Karangrayung I, namun nahas, petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Upaya Rekayasa Kematian Korban Perang Sarung
Terungkap bahwa terduga pelaku sempat mencoba merekayasa kronologi kematian ZMR. Kakek korban, Muhnadi, menceritakan bahwa pihak keluarga awalnya diberi tahu bahwa ZMR meninggal akibat kecelakaan tunggal.
“Tujuh orang ini (yang diduga pelaku) waktu ngasih informasi ini istilahnya itu berbohong gitu. Awalnya itu katanya kecelakaan jatuh dari motor. Terus motornya itu dinyalain, korban di sampingnya. Jadi dikira entar ada orang-orang lewat baru (mengatakan) itu ada orang kecelakaan gitu. Padahal yang ngerekayasa itu ya mereka-mereka tadi,” ungkap Muhnadi, menjelaskan upaya rekayasa yang dilakukan terduga pelaku.
Iptu Imam Siswanto, KBO Sat Reskrim Polres Grobogan, membenarkan upaya rekayasa ini. “Infonya seperti itu (terduga pelaku sempat merekayasa bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan tunggal). Tapi setelah kami cek (adalah peristiwa) penganiayaan, tidak ada kecelakaan atau (pernyataan tersebut) bohong,” tegasnya.
Penyelidikan Polisi dan Hasil Labfor
Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, menyatakan bahwa keluarga ZMR telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangrayung. Polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP, mengamankan pihak-pihak yang terlibat, serta menyita tujuh lembar sarung sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Masa Depan Kasus dan Harapan Damai Keluarga Korban
ZMR dilaporkan mengalami sejumlah luka memar di bagian tengkuk dan punggung. Kendati demikian, Muhnadi, kakek korban, menyatakan tidak ingin kasus ini diproses hukum lebih lanjut dan berharap berakhir damai. Namun, pihak kepolisian melalui Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, menegaskan bahwa laporan telah diterima dan proses hukum tetap berjalan.
Hingga kini, enam saksi telah diperiksa. KBO Sat Reskrim Iptu Imam Siswanto menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan batu di dalam sarung yang digunakan dalam perkelahian tersebut.
