Tag: KPK

  • KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Sebagai Tersangka OTT

    KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Sebagai Tersangka OTT

    BULETINCILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu (14/3/2026) setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.

    Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kabar ini mengejutkan publik, mengingat kedua tokoh tersebut merupakan pejabat tertinggi dalam struktur eksekutif di Kabupaten Cilacap.

    Dua Pejabat Teras Cilacap Resmi Ditahan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum para pihak yang terjaring OTT. Menurutnya, dari belasan orang yang diperiksa, dua orang telah memiliki bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

    “Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Keterangan lengkap terkait hal itu bakal dibeberkan segera melalui konferensi pers resmi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.

    Langkah Hukum Selanjutnya

    Saat ini, KPK masih terus mendalami keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat Cilacap diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

  • KPK Gelar OTT, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diamankan Tim Penyidik

    KPK Gelar OTT, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diamankan Tim Penyidik

    BULETINCILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung di tengah aktivitas pemerintahan kabupaten.

    Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi mengenai kronologi lengkap dan lokasi pasti penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum oleh lembaga antirasuah di tahun 2026.

    Konfirmasi Wakil Ketua KPK Terkait Penangkapan

    Pihak KPK telah membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah hukum Jawa Tengah tersebut. Meski demikian, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi kali ini.

    “Benar (Bupati Cilacap ditangkap). Namun, kami belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita dalam operasi tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan singkat.

    Kondisi Terkini di Kantor Pemerintahan Kabupaten Cilacap

    Kabar mengenai penangkapan Bupati Syamsul Auliya Rachman telah menyebar luas di kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap. Pengamanan di sekitar kantor bupati dikabarkan mulai diperketat menyusul informasi adanya penggeledahan di sejumlah ruangan strategis.

    Masyarakat Menunggu Keterangan Resmi Lanjutan

    Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Cilacap dan pihak-pihak lain yang turut diamankan. BuletinCilacap akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dalam konferensi pers yang akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

  • KPK Mendalami Dugaan Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, Aliran Dana PJK3 Diusut Intensif

    KPK Mendalami Dugaan Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, Aliran Dana PJK3 Diusut Intensif

    BULETINCILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gencar mendalami dugaan praktik korupsi terkait aliran uang dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) kepada oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Investigasi ini berpusat pada penerbitan dan perpanjangan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi lahan praktik suap dan pemerasan, dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turut terseret dalam persidangan.

    Penyelidikan KPK ini dilakukan di Jakarta, dengan pemeriksaan tiga saksi penting pada Selasa (24/2/2026) di Gedung Merah Putih. Ketiga saksi tersebut adalah Amarudin, seorang Pensiunan ASN Kemenaker; Asep Juhud Mulyadi, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan & SMK3 Tahun 2023; serta Chandrales Riawati Dewi, mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang disinyalir telah berlangsung sejak lama.

    Pemeriksaan Saksi Ungkap Aliran Dana Sertifikat K3

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap para saksi berfokus pada adanya dugaan penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan PJK3. Uang tersebut diduga terkait langsung dengan proses penerbitan maupun perpanjangan sertifikat K3. Lebih lanjut, dana haram ini disinyalir tidak hanya berhenti pada satu atau dua oknum, melainkan didistribusikan kepada sejumlah oknum lainnya di lingkungan Kemenaker.

    “Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berasal dari perusahaan PJK3, terkait penerbitan ataupun perpanjangan sertifikat. Di mana uang tersebut kemudian juga diduga didistribusikan kepada oknum-oknum lainnya di lingkup Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik KPK akan terus menelusuri setiap keterangan yang diperoleh dari para saksi untuk menguak seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Meskipun rincian keterangan saksi tidak dijelaskan secara detail, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

    Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terseret dalam Persidangan

    Kasus ini semakin mencuat setelah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, bersama sejumlah komplotannya, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Noel dan kawan-kawan didakwa telah menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari tindakan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Persidangan perdana kasus pemerasan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

    Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus operandi yang digunakan Noel dan komplotannya adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Mereka juga diduga melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3, yang memungut uang Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat dari para pemohon melalui PJK3.

    Dalam dakwaan jaksa, Noel disebut menerima total Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta. Seluruh penerimaan ini tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berindikasi suap. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penuntasan Kasus Korupsi Kemenaker Menjadi Prioritas

    Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi sertifikat K3 di Kemenaker ini menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di sektor publik. Kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta membawa para pelaku ke jalur hukum. Proses hukum yang sedang berjalan terhadap Immanuel Ebenezer dan para tersangka lainnya menjadi cermin upaya penegakan hukum yang tak pandang bulu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

  • Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    BULETINCILACAP – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Senin (23/2/2026) melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Pelaporan ini dilakukan setelah Nasaruddin menggunakan jet tersebut untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026), dengan alasan kendala jadwal penerbangan reguler yang mendesak.

    Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar ini mendapat perhatian publik sebagai upaya transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Nasaruddin menegaskan bahwa pelaporannya ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi dan berharap dapat menjadi teladan bagi pejabat lain.

    Langkah Proaktif Menag dalam Pencegahan Korupsi

    “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar. Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan, sampai di tingkat KPK. Mungkin juga para penyelenggara negara lain bisa menjadi pembelajaran,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK.

    Nasaruddin menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama ia melapor ke KPK terkait potensi gratifikasi yang diterimanya. Ia bertekad untuk terus menjadi pelopor dalam hal kepatuhan dan integritas di Kementerian Agama, serta berharap seluruh jajaran di bawahnya dapat mengikuti jejak yang sama.

    Alasan Penggunaan Jet Pribadi dan Tanggapan KPK

    Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi OSO kala itu adalah karena situasi darurat. “Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” katanya, merujuk pada jadwal acara peresmian Balai Sarkiah yang dilanjutkan dengan kewajiban untuk kembali ke Jakarta keesokan harinya untuk persiapan sidang isbat yang penting.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan telah menerima laporan dari Menag Nasaruddin. Budi menekankan tiga poin penting dari pelaporan ini: komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, edukasi bagi pejabat lain untuk melapor, dan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan hadiah yang berpotensi gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.

    “Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” kata Budi Prasetyo.

    KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari Oesman Sapta Odang sebagai pihak pemberi fasilitas, guna melengkapi proses analisis laporan ini.

    Dokumentasi Pelaporan Gratifikasi

    Implikasi Hukum Pelaporan Tepat Waktu

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa karena Menag Nasaruddin melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, maka ketentuan pidana terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku baginya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C UU Tipikor.

    “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C. Artinya, Pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Arif Waluyo di gedung ACLC KPK.

    KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Nasaruddin. Hasil analisis ini akan menentukan konsekuensi dari fasilitas yang diterima, termasuk kemungkinan penetapan Surat Keputusan (SK) untuk penggantian nilai fasilitas jika diperlukan.

    Teladan Integritas di Tengah Sorotan Publik

    Laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakan ini diharapkan dapat menginspirasi pejabat lain untuk lebih transparan dan berani melaporkan setiap potensi gratifikasi yang mereka terima, demi terciptanya budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia.