Tag: Konflik Militer

  • Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan

    Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan

    BULETINCILACAP – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, telah menyebabkan pembatalan dan penundaan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, berdampak pada ribuan penumpang.

    Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia – Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu – mengalami gangguan. Situasi ini langsung mempengaruhi 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI), memaksa Ditjen Imigrasi untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan perlintasan.

    Respons Cepat Imigrasi untuk Kelancaran Pelayanan

    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan, “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.”

    Yuldi menambahkan bahwa jajaran Imigrasi telah sigap melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Instruksi juga telah diterbitkan kepada seluruh petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel, melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait, serta memonitor perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.

    Kebijakan Fleksibel untuk Penumpang Terdampak dan Overstay

    Selain penyesuaian operasional, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Surat edaran ini menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang jika diperlukan. Menariknya, bagi orang asing yang mengalami *overstay* akibat kondisi darurat ini, akan diberikan dispensasi tarif biaya beban Rp 0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

    Imbauan Imigrasi untuk Penumpang Internasional

    “Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman. Imbauan ini penting untuk memastikan semua penumpang mendapatkan informasi terkini dan bantuan yang diperlukan di tengah ketidakpastian penerbangan.