Tag: Imigrasi Cilacap

  • Imigrasi Cilacap Tegas Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika dari Nusakambangan

    Imigrasi Cilacap Tegas Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika dari Nusakambangan

    BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan eks narapidana kasus narkotika pada Kamis (26/2/2026). Kedua WNA tersebut, berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia, dideportasi setelah merampungkan masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan.

    Proses deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang diberlakukan Imigrasi Cilacap sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan kedua WNA tersebut di Indonesia. UGC, warga Nigeria, sebelumnya divonis 15 tahun 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2016. Sementara itu, PGA, warga Malaysia, dijatuhi pidana 20 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tanggal 31 Mei 2011.

    Kronologi Keberangkatan dan Basis Hukum Deportasi

    Pengawasan keberangkatan kedua WNA dilaksanakan pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. WNA Nigeria diterbangkan menggunakan Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 menuju Abuja Int’l Airport, Nigeria. Sedangkan WNA Malaysia dideportasi dengan penerbangan Batik Air bernomor OD393 menuju Penang, Malaysia.

    Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan ini dikenakan karena yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah menjalani hukuman/pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memungkinkan pejabat Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan kegiatan serta keberadaannya dianggap membahayakan keamanan negara atau ketertiban umum.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan WNA.

    Imigrasi Cilacap Komitmen Jaga Kedaulatan Hukum

    Deportasi dua eks narapidana narkotika ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Imigrasi Cilacap terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap.

  • Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Rusia Eks Napi Narkoba, Tegakkan Aturan

    Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Rusia Eks Napi Narkoba, Tegakkan Aturan

    BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap pada Jumat (20/02/2026) kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial AP (38), yang merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah menyelesaikan masa hukumannya.

    Langkah tegas ini diambil sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.

    Latar Belakang dan Dasar Hukum Deportasi

    Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa WNA tersebut dijemput pada Minggu, 8 Februari 2026, dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning. AP telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS tanggal 15 Juli 2021, dan dinyatakan bebas pada tanggal 8 Februari 2026.

    “WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Ryo.

    Proses Pendeportasian dan Penangkalan

    Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB, melalui Bandara Soekarno Hatta. WNA tersebut diterbangkan menggunakan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-475 dengan tujuan Abu Dhabi, dilanjutkan dengan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-843, menuju Moscow, Rusia sebagai tujuan akhir.

    Komitmen Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

    Selain pendeportasian, tindakan penangkalan masuk wilayah Indonesia juga diberlakukan terhadap WNA bersangkutan. Ryo Achdar menegaskan bahwa pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan atau meresahkan melalui nomor telepon Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172.

  • Kantor Imigrasi Cilacap Sesuaikan Jam Layanan Demi Optimalkan Performa Selama Ramadan

    Kantor Imigrasi Cilacap Sesuaikan Jam Layanan Demi Optimalkan Performa Selama Ramadan

    BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi mengumumkan penyesuaian waktu pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini menindaklanjuti ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB pada 17 Januari 2026 dan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan seluruh jajaran tetap optimal dalam melayani masyarakat di tengah ibadah puasa.

    Meskipun terdapat perubahan jadwal operasional, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akurat, dan prima bagi masyarakat di wilayah kerja Cilacap dan sekitarnya. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat maupun pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.

    Jadwal Baru Pelayanan di Kantor Imigrasi Cilacap Selama Ramadan

    Adapun ketentuan waktu layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap selama bulan Ramadan 2026 adalah sebagai berikut:

    • Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
    • Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

    Khusus untuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan layanan inovasi unggulan Kancil Ngapak, akan terdapat penyesuaian jadwal tersendiri yang diselaraskan dengan kebijakan pengelola tempat dan kondisi di lapangan.

    Informasi Lengkap Layanan Inovasi Selama Ramadan

    “Terkait jadwal operasional layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) serta jadwal kegiatan Kancil Ngapak selama bulan Ramadan, akan kami informasikan secara berkala dan mendetail melalui akun Instagram resmi kami.” – Ryo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

    Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap agar mendapatkan informasi terkini dan menghindari ketidaksesuaian waktu kedatangan. Kantor Imigrasi Cilacap berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan, bahkan di momen spesial Ramadan ini.

    Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H

    Keluarga Besar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa 1447 H bagi seluruh umat Muslim. Semoga keberkahan Ramadan menyertai setiap langkah pelayanan kami kepada masyarakat, demi terwujudnya layanan keimigrasian yang semakin baik dan profesional.