Tag: Hukum Pertanahan

  • BPN Cilacap Buka Suara: Penyelesaian Sengketa Tanah Timbul Kampung Laut Mendesak

    BPN Cilacap Buka Suara: Penyelesaian Sengketa Tanah Timbul Kampung Laut Mendesak

    BULETINCILACAP – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Andri Kristanto, akhirnya angkat bicara terkait polemik klaim tanah timbul di wilayah Kampung Laut yang menjadi sengketa antara warga setempat dan Lapas Nusakambangan. Pihak BPN menegaskan tidak dapat memproses sertifikasi lahan selama statusnya masih dalam sengketa dan batas wilayah belum jelas, mendorong semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi.

    Sengketa ini bermula ketika warga Kampung Laut secara berturut-turut mendatangi BPN Cilacap, yakni pada 24 September 2025 dan kembali pada Jumat, 27 Februari 2026. Mereka menyuarakan tuntutan atas tanah timbul yang telah lama mereka tempati, namun juga diklaim oleh pihak Lapas Nusakambangan atau Imipas.

    Andri Kristanto menjelaskan bahwa BPN Cilacap selama ini selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap, terutama mengingat ini adalah masalah batas wilayah. “Masing-masing saat audiensi mempertanyakan yang 34 hektar, dan juga batas wilayah,” ungkapnya pada Senin, 2 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di Jakarta sebelumnya pun belum membuahkan kata sepakat.

    BPN Tegaskan Prosedur dan Koordinasi Lintas Instansi

    Terkait proses pengajuan sertifikat, Andri menegaskan prinsip yang dipegang BPN. “Siapa saja yang memohon sertipikat kami terima, asal batas-batas wilayahnya jelas. Kemudian tetangga perbatasan bisa menerima,” jelas Andri. Namun, jika lahan masih dalam sengketa dan belum jelas statusnya, BPN tidak dapat memprosesnya. Ia juga menyebut bahwa permasalahan ini sudah sampai ke tingkat pusat, sehingga koordinasi dari pusat menjadi kunci.

    “Selama itu masih sengketa, dan masih belum jelas, kami tidak bisa memproses. Siapapun kita terima permohonannya, tapi jika masih ada sengketa, mohon diselesaikan dulu agar semua pihak bisa duduk bersama mencapai kesepakatan,” tegas Andri Kristanto.

    Perlunya Duduk Bersama untuk Penyelesaian Konflik Tanah

    Andri menekankan bahwa BPN Cilacap tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah tersebut jika masing-masing pihak memiliki dokumen sendiri-sendiri tanpa pernah menyamakan persepsi. Menurutnya, masalah ini tidak akan selesai tanpa ada pertemuan resmi yang melibatkan semua pihak terkait.

    Ia juga mencontohkan mekanisme pensertifikatan tanah timbul yang berhasil dilakukan di wilayah lain, seperti Ujunggagak. “Seperti di Ujunggagak, Kepala Desa pro-aktif mengajukan permohonan daftar nama-nama masyarakat yang menempati disertakan dan membuat surat ke Bupati, akhirnya keluar SK dari Pak Menteri, kami tinggal membuat sertipikat,” terangnya.

    Syarat Pensertifikatan Tanah Timbul dan Status Bukti Adat

    Mengenai bukti kepemilikan, Andri menegaskan bahwa sejak 2 Februari 2026, segala bentuk hak milik adat seperti leter C, verponding, petuk, dan girik bukan lagi bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat. Bukti-bukti adat tersebut kini hanya berfungsi sebagai penunjuk atau syarat yang harus dikonversi menjadi sertifikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18.

    Masa Depan Sengketa: Menanti Solusi Bersama

    Mengakhiri pernyataannya, Andri Kristanto kembali menekankan pentingnya kolaborasi. “Tapi selama tidak duduk bareng antara kuasa warga, Pemda, Imipas, BPN, BIG dan pihak-pihak yang terkait, permasalahan tidak akan selesai,” pungkasnya. Semua pihak kini menanti hasil koordinasi dari Forkompimda dan pusat untuk mencapai titik terang dan solusi permanen atas sengketa tanah timbul Kampung Laut yang telah berlangsung ini.