Tag: Gratifikasi

  • Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    BULETINCILACAP – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Senin (23/2/2026) melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Pelaporan ini dilakukan setelah Nasaruddin menggunakan jet tersebut untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026), dengan alasan kendala jadwal penerbangan reguler yang mendesak.

    Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar ini mendapat perhatian publik sebagai upaya transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Nasaruddin menegaskan bahwa pelaporannya ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi dan berharap dapat menjadi teladan bagi pejabat lain.

    Langkah Proaktif Menag dalam Pencegahan Korupsi

    “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar. Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan, sampai di tingkat KPK. Mungkin juga para penyelenggara negara lain bisa menjadi pembelajaran,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK.

    Nasaruddin menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama ia melapor ke KPK terkait potensi gratifikasi yang diterimanya. Ia bertekad untuk terus menjadi pelopor dalam hal kepatuhan dan integritas di Kementerian Agama, serta berharap seluruh jajaran di bawahnya dapat mengikuti jejak yang sama.

    Alasan Penggunaan Jet Pribadi dan Tanggapan KPK

    Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi OSO kala itu adalah karena situasi darurat. “Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” katanya, merujuk pada jadwal acara peresmian Balai Sarkiah yang dilanjutkan dengan kewajiban untuk kembali ke Jakarta keesokan harinya untuk persiapan sidang isbat yang penting.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan telah menerima laporan dari Menag Nasaruddin. Budi menekankan tiga poin penting dari pelaporan ini: komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, edukasi bagi pejabat lain untuk melapor, dan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan hadiah yang berpotensi gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.

    “Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” kata Budi Prasetyo.

    KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari Oesman Sapta Odang sebagai pihak pemberi fasilitas, guna melengkapi proses analisis laporan ini.

    Dokumentasi Pelaporan Gratifikasi

    Implikasi Hukum Pelaporan Tepat Waktu

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa karena Menag Nasaruddin melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, maka ketentuan pidana terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku baginya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C UU Tipikor.

    “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C. Artinya, Pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Arif Waluyo di gedung ACLC KPK.

    KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Nasaruddin. Hasil analisis ini akan menentukan konsekuensi dari fasilitas yang diterima, termasuk kemungkinan penetapan Surat Keputusan (SK) untuk penggantian nilai fasilitas jika diperlukan.

    Teladan Integritas di Tengah Sorotan Publik

    Laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakan ini diharapkan dapat menginspirasi pejabat lain untuk lebih transparan dan berani melaporkan setiap potensi gratifikasi yang mereka terima, demi terciptanya budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia.

  • Jaksa Dalami Pembelian Empat Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi di Sumatera Utara

    Jaksa Dalami Pembelian Empat Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi di Sumatera Utara

    BULETINCILACAP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif mendalami pembelian empat bidang lahan kelapa sawit di Sumatera Utara oleh Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendalaman ini dilakukan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

    Rezky Herbiyono, yang juga mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait asal-usul dan proses pembelian lahan-lahan tersebut. Keterangan Rezky menjadi krusial untuk mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan gratifikasi senilai Rp 137 miliar yang didakwakan kepada Nurhadi.

    Detail Pembelian Empat Kebun Sawit oleh Rezky Herbiyono

    Dalam persidangan, jaksa mengurai satu per satu empat kebun kelapa sawit yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Pembelian pertama berada di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Rezky mengaku mendapatkan tawaran melalui anak buah Nurhadi, Bahtiar Lubis, dan berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman, untuk pengurusan kredit. Dana sebesar Rp 13 miliar kemudian digelontorkan oleh investor Heri Purwanto, dengan Rezky menyetor Rp 2 miliar dari total harga kebun Rp 15 miliar.

    Kebun sawit kedua seluas 100 hektare dibeli di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan perkiraan harga Rp 9 miliar. Pembelian ketiga melibatkan lahan seluas 164 hektare di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas, seharga Rp 11,55 miliar. Pembayaran kebun ketiga dibagi dua, dengan Heri Purwanto membayar Rp 6,25 miliar.

    Pembelian keempat terjadi pada April 2016 untuk kebun seluas 97 hektare di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas. Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar dan sisanya dibayarkan oleh Heri Purwanto. Secara keseluruhan, Rezky menyebut investasinya mencapai kurang lebih Rp 23 miliar untuk empat kebun tersebut.

    “Kami harus mengurutkan setiap transaksi. Pembelian lahan sawit ini menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana dana yang diduga hasil gratifikasi dialirkan dan diubah menjadi aset. Termasuk keterlibatan berbagai pihak dan nama yang muncul dalam sertifikat,” ujar salah satu jaksa, mengkonfirmasi fokus penyelidikan.

    Keterlibatan Nurhadi dan Nama dalam Sertifikat Hak Milik

    Rezky Herbiyono juga mengungkapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) untuk kebun sawit pertama dan kedua atas namanya dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi. Namun, untuk kebun ketiga, nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar, juga masuk dalam SHM karena alasan notaris yang menyatakan tidak bisa lagi menggunakan nama yang sama. SHM kebun keempat juga mencantumkan nama Rezky, istri, Yoga, dan Heri Purwanto.

    Lebih lanjut, Rezky mengakui bahwa Nurhadi mengetahui dan bahkan turut serta melakukan survei ke beberapa kebun sawit tersebut. “Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak,” jawab Rezky, menambahkan bahwa Nurhadi melakukan survei sebanyak empat kali secara keseluruhan, namun hanya tiga kali bersama dirinya.

    Latar Belakang Kasus Nurhadi

    Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940 dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi ini diduga diterima Nurhadi antara Juli 2013 hingga 2019, baik saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelahnya. Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi, dan sebagian besar dana tersebut dialirkan melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening orang lain.

    Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Dana tersebut diduga ditempatkan ke sejumlah rekening, serta digunakan untuk membeli aset tanah, bangunan, dan sejumlah kendaraan, yang kini menjadi fokus penyelidikan jaksa.

    Upaya Penuntasan Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Pendalaman jaksa terhadap pembelian lahan sawit oleh Rezky Herbiyono ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar secara tuntas dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. Keterangan saksi dan bukti-bukti terkait aset menjadi kunci untuk membuktikan aliran dana ilegal dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.