Tag: DPR RI

  • Kasus Fandi ABK Sea Dragon: DPR Panggil Kajari-BNN, KY Pantau Sidang Demi Keadilan

    Kasus Fandi ABK Sea Dragon: DPR Panggil Kajari-BNN, KY Pantau Sidang Demi Keadilan

    BUPATICILACAP – Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, semakin menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan BNN untuk mendalami perkara, sementara Komisi Yudisial (KY) turut memastikan pengawasan jalannya persidangan setelah keluarga Fandi mengadu ke parlemen pada Kamis (26/2/2026).

    Fandi Ramadhan beserta sejumlah ABK lainnya menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dibawa melalui Kapal Sea Dragon. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa peredaran tersebut melibatkan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan. Fandi dan keluarganya bersikukuh menyatakan tidak mengetahui isi muatan yang ternyata narkotika tersebut. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya pelaku lain, Mr. Tan alias Jacky Tan, yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Komisi III DPR RI Tegaskan Keadilan Proses Hukum

    Menanggapi aduan dari keluarga Fandi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang terang benderang terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Habiburokhman menekankan pentingnya penegak hukum bekerja sesuai aturan dan undang-undang.

    “Kami di Komisi III memiliki kewajiban untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang, bukan mengintervensi. Pemanggilan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan kami demi tegaknya keadilan bagi semua pihak,” ujar Habiburokhman saat menerima audiensi keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Komisi III juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur JPU Muhammad Arfian. Hal ini menyusul pernyataan Arfian dalam sidang replik pada Rabu (25/2/2026) yang meminta majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk DPR. Habiburokhman membantah tudingan intervensi tersebut, menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan.

    Komisi Yudisial Siap Pantau Persidangan

    Selain DPR, Komisi Yudisial (KY) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara Fandi. Wakil Ketua KY, Desmihardi, memastikan lembaganya siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI tersebut. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus ini, menjamin transparansi dan keadilan.

    “Kami siap menindaklanjuti. KY akan segera membentuk tim pemantauan untuk memastikan bahwa proses persidangan kasus Fandi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan Kode Etik Hakim,” kata Desmihardi, menegaskan komitmen KY dalam menjaga integritas peradilan.

    Tuntutan Mati dan Pembelaan Kuasa Hukum

    JPU tetap kukuh mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap Fandi, menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya. JPU Muhammad Arfian membantah satu per satu dalil pleidoi, menyatakan bahwa dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar. Tuntutan mati ini sebelumnya diajukan pada 5 Februari 2026.

    Pengacara senior Hotman Paris Hutapea, yang turut mendampingi keluarga Fandi dalam audiensi DPR, mempertanyakan dasar tuntutan mati tersebut. Menurut Hotman, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi 67 kardus yang ia bantu pindahkan dari kapal nelayan ke Kapal Sea Dragon adalah sabu. Ibu Fandi, Nirwana, juga sempat bercerita bahwa anaknya mengira kardus tersebut berisi bom. Hotman menekankan bahwa Fandi baru tiga hari melamar sebagai ABK di kapal tersebut, sehingga kecil kemungkinan ia mengetahui rencana besar penyelundupan senilai triliunan rupiah.

    Mengawal Keadilan dalam Pusaran Kasus Narkoba

    Kasus Fandi Ramadhan menyoroti kompleksitas penanganan perkara narkoba, terutama ketika melibatkan individu yang mengklaim tidak mengetahui isi muatan. Peran aktif DPR dan Komisi Yudisial dalam mengawasi proses hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Masyarakat, khususnya keluarga Fandi, berharap agar keadilan dapat terwujud di tengah tuntutan berat yang menjerat ABK muda ini, mengingat potensi adanya faktor korban dalam mata rantai kejahatan narkotika internasional.

  • F-PDIP DPR RI: Penutupan Minimarket Demi Kopdes Belum Jadi Keputusan Rapat

    F-PDIP DPR RI: Penutupan Minimarket Demi Kopdes Belum Jadi Keputusan Rapat

    BULETINCILACAP – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI pada Senin (23/2/2026) mengklarifikasi isu yang beredar luas mengenai rencana penutupan ritel modern atau minimarket demi mendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris F-PDIP DPR RI, Dolfie O.F.P., menanggapi narasi yang menyebut DPR RI, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, telah menyetujui usulan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Isu penutupan minimarket mencuat setelah Menteri Desa Yandri Susanto, dalam rapat kerja Komisi V DPR RI pada November 2025, mengemukakan perlunya penghentian ekspansi minimarket yang dianggap sebagai saingan bagi Kopdes Merah Putih. Namun, Dolfie O.F.P. menegaskan bahwa respons yang muncul dari anggota dewan dalam rapat tersebut hanyalah bagian dari dinamika pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi rapat kerja Komisi V DPR RI.

    Meluruskan Isu Persetujuan DPR RI Atas Pembatasan Minimarket

    “Tidak terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPR RI terkait isu penghentian atau pembatasan ekspansi minimarket di desa sebagaimana yang berkembang di ruang publik,” kata Dolfie O.F.P. dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

    “Substansi yang beredar merupakan bagian dari dinamika pembahasan di Komisi V DPR RI, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. Bahkan hal tersebut belum merupakan keputusan rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa,” tegas Dolfie, menepis anggapan adanya persetujuan resmi dari lembaga legislatif.

    Dolfie lebih lanjut menjelaskan bahwa F-PDIP selalu mengedepankan kajian mendalam terhadap setiap kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan pelaku usaha, program pemerintah, dan hajat hidup rakyat. Termasuk dalam isu penutupan atau pembatasan minimarket demi keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih.

    Kebijakan Strategis Membutuhkan Kajian Komprehensif

    F-PDIP berpandangan bahwa setiap kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat dan sektor usaha harus disertai kajian yang komprehensif dan berbasis data. Pembahasan mendalam di komisi terkait sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh aspek regulasi, ekonomi, sosial, dan keberlanjutan usaha, menjadi prioritas sebelum kebijakan final diputuskan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

  • Bantuan Kapal ‘Merdeka 2’ dari Anggota DPR Kaisar Kiasa Kasih Tiba di Pantai Menganti Cilacap

    Bantuan Kapal ‘Merdeka 2’ dari Anggota DPR Kaisar Kiasa Kasih Tiba di Pantai Menganti Cilacap

    BULETINCILACAP – Komitmen nyata untuk mendongkrak taraf ekonomi masyarakat pesisir diwujudkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, melalui penyerahan bantuan sarana melaut di Kabupaten Cilacap. Bantuan berupa satu unit kapal nelayan yang dilengkapi dengan mesin dan peralatan melaut diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Mina Menganti, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pada Minggu (15/2/2026).

    Acara penyerahan kapal yang diberi nama “MERDEKA 2” ini berlangsung di tepi Pantai Menganti. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Anas Mubarok, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang mewakili Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, kepada Atmo Tarpin selaku Ketua KUB Mina Menganti. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Tumirah (Kepala Desa Menganti) dan Doddy Flory (Ketua PAC PDI Perjuangan Kesugihan).

    Realisasi Aspirasi untuk Peningkatan Armada Nelayan

    Dalam keterangannya, Anas Mubarok menyampaikan bahwa bantuan satu unit perahu komplit ini merupakan respons langsung dan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh kelompok nelayan beberapa bulan sebelumnya. Para nelayan setempat mengeluhkan keterbatasan armada perahu yang secara signifikan menghambat produktivitas penangkapan ikan.

    “Mas Kaisar mendengar aspirasi masyarakat beberapa bulan yang lalu terkait keperluan kelompok nelayan akan perahu beserta alat-alatnya. Hari ini terealisasi bantuan satu unit perahu komplit untuk nelayan di Desa Menganti,” ujar Anas Mubarok.

    Bantuan ini ditujukan untuk memastikan nelayan dapat bekerja lebih optimal dan efisien, sejalan dengan posisi Kabupaten Cilacap yang dinilai memiliki garis pantai terpanjang di pesisir selatan Pulau Jawa, menjadikannya kekuatan ekonomi daerah yang strategis.

    Harapan Baru bagi Nelayan Mina Menganti dan Jetis

    Bantuan kapal yang lengkap dengan peralatan ini disambut dengan rasa syukur oleh kelompok penerima. Ketua KUB Mina Menganti, Atmo Tarpin, mengungkapkan bahwa kapal “MERDEKA 2” menjadi harapan baru, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

    “Kami mengucapkan terima kasih sekali atas bantuan ini. Moga-moga menjadi berkah bagi kami para nelayan. Alat yang diberikan sangat komplit,” kata Atmo Tarpin.

    Secara keseluruhan, program bantuan yang digulirkan pada Minggu (15/2/2026) ini meliputi dua lokasi berbeda sebagai tahap awal. Selain di Desa Menganti, bantuan serupa juga disalurkan kepada kelompok nelayan muda di Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Bantuan untuk Desa Jetis berupa satu unit kapal, mesin tempel, jaring, serta pelumas.

    Di Desa Jetis, penyerahan turut dihadiri oleh Anggit Adi Juwita (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cilacap), Yoga Dwi Sambodo (Anggota DPRD Kabupaten Cilacap), dan diterima secara simbolis oleh Untung Priyono (Ketua KUB Nelayan Jetis).

    Penegasan Profesi Nelayan sebagai Fondasi Peradaban

    Dalam keterangan tertulisnya, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal aspirasi nelayan kecil. Ia menekankan pentingnya profesi nelayan sebagai pilar strategis bagi bangsa.

    “Nelayan dan petani adalah fondasi peradaban. Tanpa mereka, tidak ada ketahanan pangan dan tidak ada keberlanjutan kehidupan. Profesi ini bukan pekerjaan kelas dua, melainkan profesi yang memiliki sejarah panjang, kehormatan, dan nilai strategis bagi bangsa,” tegas Kaisar.

    Ia berharap dukungan sarana tangkap yang diberikan dapat menambah produktivitas dan meningkatkan penghasilan para nelayan. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut guna memajukan perekonomian di Kabupaten Cilacap, khususnya bagi “para pejuang laut.”