Tag: BPN Cilacap

  • BPN Cilacap Tetap Buka Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Catat Jadwalnya!

    BPN Cilacap Tetap Buka Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Catat Jadwalnya!

    BULETINCILACAP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun memasuki masa libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), kantor BPN Cilacap akan beroperasi secara terbatas pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 guna melayani kebutuhan administratif pertanahan warga.

    Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen BPN Cilacap dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen pertanahan di sela-sela waktu libur nasional. Pelayanan terbatas tersebut akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, mencakup berbagai layanan strategis yang bisa diakses langsung oleh pemohon tanpa melalui perantara.

    Jadwal Operasional dan Program PELATARAN

    “Sesuai arahan Bapak Menteri ATR/BPN, setiap Kantor Pertanahan pelaksana program PELATARAN wajib tetap beroperasi pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan selama masa cuti bersama. Kami di Cilacap siap melayani masyarakat pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB agar urusan pertanahan tetap berjalan lancar meski di hari libur,” ujar Kepala BPN Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., MT., QRMP.

    Adapun jenis layanan yang tersedia selama masa operasional terbatas ini meliputi konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital untuk sertifikat lama, serta penyampaian produk seperti pengambilan sertifikat yang telah selesai diproses. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja biasa.

    Ketentuan Layanan Pengukuran Tanah

    Meski layanan administratif tetap berjalan, pihak BPN Cilacap menginformasikan bahwa untuk kegiatan pengukuran tanah di lapangan belum dapat dilaksanakan selama masa libur terbatas ini. Hal ini disebabkan oleh teknis lapangan yang membutuhkan kondisi cahaya serta dukungan personel yang optimal dalam suasana kerja normal.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pengukuran tanah, pendaftaran dan pemesanan jadwal baru akan mulai dilayani kembali pada 25 Maret 2026, saat operasional kantor kembali berjalan normal sepenuhnya. Warga diimbau untuk memastikan dokumen persyaratan lengkap sebelum mendatangi kantor pelayanan.

    Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Digital

    Penutupan sementara layanan pengukuran tidak mengurangi kualitas layanan lainnya. BPN Cilacap juga mendorong masyarakat untuk mulai membiasakan pemutakhiran data digital agar sertifikat lama dapat terintegrasi dengan sistem terbaru. Dengan adanya program PELATARAN ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi warga Cilacap dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, bahkan di tengah periode libur panjang sekalipun.

  • BPN Cilacap Buka Suara: Penyelesaian Sengketa Tanah Timbul Kampung Laut Mendesak

    BPN Cilacap Buka Suara: Penyelesaian Sengketa Tanah Timbul Kampung Laut Mendesak

    BULETINCILACAP – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Andri Kristanto, akhirnya angkat bicara terkait polemik klaim tanah timbul di wilayah Kampung Laut yang menjadi sengketa antara warga setempat dan Lapas Nusakambangan. Pihak BPN menegaskan tidak dapat memproses sertifikasi lahan selama statusnya masih dalam sengketa dan batas wilayah belum jelas, mendorong semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi.

    Sengketa ini bermula ketika warga Kampung Laut secara berturut-turut mendatangi BPN Cilacap, yakni pada 24 September 2025 dan kembali pada Jumat, 27 Februari 2026. Mereka menyuarakan tuntutan atas tanah timbul yang telah lama mereka tempati, namun juga diklaim oleh pihak Lapas Nusakambangan atau Imipas.

    Andri Kristanto menjelaskan bahwa BPN Cilacap selama ini selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap, terutama mengingat ini adalah masalah batas wilayah. “Masing-masing saat audiensi mempertanyakan yang 34 hektar, dan juga batas wilayah,” ungkapnya pada Senin, 2 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di Jakarta sebelumnya pun belum membuahkan kata sepakat.

    BPN Tegaskan Prosedur dan Koordinasi Lintas Instansi

    Terkait proses pengajuan sertifikat, Andri menegaskan prinsip yang dipegang BPN. “Siapa saja yang memohon sertipikat kami terima, asal batas-batas wilayahnya jelas. Kemudian tetangga perbatasan bisa menerima,” jelas Andri. Namun, jika lahan masih dalam sengketa dan belum jelas statusnya, BPN tidak dapat memprosesnya. Ia juga menyebut bahwa permasalahan ini sudah sampai ke tingkat pusat, sehingga koordinasi dari pusat menjadi kunci.

    “Selama itu masih sengketa, dan masih belum jelas, kami tidak bisa memproses. Siapapun kita terima permohonannya, tapi jika masih ada sengketa, mohon diselesaikan dulu agar semua pihak bisa duduk bersama mencapai kesepakatan,” tegas Andri Kristanto.

    Perlunya Duduk Bersama untuk Penyelesaian Konflik Tanah

    Andri menekankan bahwa BPN Cilacap tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah tersebut jika masing-masing pihak memiliki dokumen sendiri-sendiri tanpa pernah menyamakan persepsi. Menurutnya, masalah ini tidak akan selesai tanpa ada pertemuan resmi yang melibatkan semua pihak terkait.

    Ia juga mencontohkan mekanisme pensertifikatan tanah timbul yang berhasil dilakukan di wilayah lain, seperti Ujunggagak. “Seperti di Ujunggagak, Kepala Desa pro-aktif mengajukan permohonan daftar nama-nama masyarakat yang menempati disertakan dan membuat surat ke Bupati, akhirnya keluar SK dari Pak Menteri, kami tinggal membuat sertipikat,” terangnya.

    Syarat Pensertifikatan Tanah Timbul dan Status Bukti Adat

    Mengenai bukti kepemilikan, Andri menegaskan bahwa sejak 2 Februari 2026, segala bentuk hak milik adat seperti leter C, verponding, petuk, dan girik bukan lagi bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat. Bukti-bukti adat tersebut kini hanya berfungsi sebagai penunjuk atau syarat yang harus dikonversi menjadi sertifikat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18.

    Masa Depan Sengketa: Menanti Solusi Bersama

    Mengakhiri pernyataannya, Andri Kristanto kembali menekankan pentingnya kolaborasi. “Tapi selama tidak duduk bareng antara kuasa warga, Pemda, Imipas, BPN, BIG dan pihak-pihak yang terkait, permasalahan tidak akan selesai,” pungkasnya. Semua pihak kini menanti hasil koordinasi dari Forkompimda dan pusat untuk mencapai titik terang dan solusi permanen atas sengketa tanah timbul Kampung Laut yang telah berlangsung ini.

  • Sengketa Lahan Kampung Laut Cilacap Memanas, Nelayan dan Petani Kembali Geruduk BPN Pertanyakan Hak Tanah

    Sengketa Lahan Kampung Laut Cilacap Memanas, Nelayan dan Petani Kembali Geruduk BPN Pertanyakan Hak Tanah

    BULETINCILACAP – Puluhan nelayan dan petani dari Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, kembali mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap pada Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan status hukum atas lahan seluas 34,2 hektare yang diklaim oleh Lapas Nusakambangan untuk pembangunan balai latihan kerja (BLK) atau proyek food estate, padahal lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat selama lebih dari dua dekade.

    Lahan yang menjadi objek sengketa ini membentang di wilayah Kampung Laut, meliputi area dari Klaces hingga Gragalan. Para warga menuntut kejelasan mengenai legalitas kepemilikan lahan tersebut, karena mereka khawatir akan kehilangan hak atas tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka secara turun temurun.

    Mencari Kejelasan Status Tanah di Kampung Laut

    “Warga mempertanyakan sejauh ini terkait lahan yang dibuka oleh Lapas Narkotika Nusakambangan, apakah sudah memiliki hak status tanahnya atau belum? Kalau memang lapas memiliki hak status tanah, bentuknya apa? Apakah sertifikat hak pakai (SHP), hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), atau mungkin sertifikat hak milik (SHM)?”

    — Wandi Nasution, Koordinator Aksi

    Wandi Nasution, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa warga sangat membutuhkan kejelasan mengenai bentuk hak status tanah yang dimiliki Lapas Nusakambangan atas lahan tersebut. Keberadaan BLK untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluas puluhan hektare dinilai Wandi berpotensi menghilangkan tanah milik warga. Ia juga menyoroti perbedaan data luasan Nusakambangan yang disebut DPR RI 12 ribu hektare, namun faktualnya hanya 10 ribu hektare, dengan sisa 2 ribu hektare diduga merupakan wilayah Kecamatan Kampung Laut.

    Menurut Wandi, tanah-tanah yang selama ini dikelola oleh warga secara turun temurun, kini diklaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan, termasuk untuk proyek food estate. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan Wandi menilai Cilacap sedang dalam “darurat agraria.” Ia menyesalkan negara yang dianggap belum sepenuhnya hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, sehingga masyarakat kembali menjadi korban kebijakan.

    Lahan untuk food estate yang mendekati area permukiman warga ini terdiri dari tiga klaster, yaitu pertanian, tambak, dan peternakan, yang tentu saja sangat luas. Wandi mewanti-wanti BPN Cilacap untuk tidak mengeluarkan sertifikat atas lahan yang sedang dipersoalkan oleh warga. Pihaknya juga mengingatkan Bupati Cilacap agar tidak menjadi pihak pertama yang menandatangani dokumen terkait food estate atau BLK di lahan tersebut.

    Warga Berharap Resolusi Cepat dan Adil

    Dalam audiensi, Wandi menyampaikan bahwa pihaknya telah menitikberatkan kepada pihak terkait agar pembahasan konflik ini ditingkatkan di tingkat Sekda dan fokus pada penyelesaian sengketa yang ada. Surat terkait pelanggaran ini sebenarnya sudah dikirimkan secara paralel ke BPN maupun Sekda. Wandi juga mengungkapkan bahwa Forkopimda Kabupaten Cilacap seharusnya telah bertemu Kemendagri pada Januari lalu untuk membahas persoalan ini, namun hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai hasil pertemuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.