Tag: Bareskrim Polri

  • Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    BULETINCILACAP – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang menjadi buronan polisi, akhirnya terhenti di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026). Ia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia dan kakinya harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan. Ko Erwin diketahui terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada oknum mantan Kapolres Bima untuk melancarkan peredaran narkoba.

    Penangkapan buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin diduga kuat memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi, dengan tujuan agar bisnis peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

    Jejak Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin dan Penangkapan Dramatis

    Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, berhasil melacak dan menangkap Ko Erwin saat ia berusaha menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pagi dengan pengawalan ketat.

    “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    “Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” tambah Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

    Kombes Handik Zusen juga mengkonfirmasi adanya tindakan tegas, “Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan.”

    Dalam pelariannya, Ko Erwin dibantu oleh sejumlah pihak. Tersangka A alias G berperan memfasilitasi pergerakannya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Interogasi terhadap A alias G mengungkapkan bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Selain itu, tersangka R alias K juga diamankan karena berperan sebagai fasilitator penyeberangan, bahkan mengetahui status buron Ko Erwin namun tetap membantu dengan instruksi untuk mempercepat keberangkatan.

    Akhir Kisah Buronan Narkoba dan Komitmen Pemberantasan

    Penangkapan Ko Erwin menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya dalam membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang menemukan dugaan aliran dana besar kepada oknum untuk memberikan perlindungan peredaran narkotika. Dengan tertangkapnya Ko Erwin, diharapkan seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat terungkap sepenuhnya, demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba.

  • Bareskrim Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba ‘Koh Erwin’ dalam Kasus AKBP Didik

    Bareskrim Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba ‘Koh Erwin’ dalam Kasus AKBP Didik

    BULETINCILACAP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika bernama ‘Koh Erwin’. Penerbitan DPO ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana haram oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.

    Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa DPO untuk Koh Erwin telah dikeluarkan sejak Sabtu (21/2) lalu. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/2). Pihak Bareskrim kini mengambil alih penuh pengejaran terhadap Koh Erwin, yang juga diketahui memiliki nama asli Erwin Iskandar.

    Kasus ini mencuat setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (plus 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil tes rambut AKBP Didik juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, Didik juga terbukti menerima aliran dana narkoba dari Koh Erwin senilai Rp2,8 miliar melalui AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama periode Juni hingga November 2025.

    Ciri-ciri dan Wilayah Persembunyian Bandar Narkoba Koh Erwin

    Dalam DPO yang diterbitkan, Bareskrim juga menyertakan sejumlah ciri-ciri fisik Koh Erwin untuk memudahkan identifikasi dan penangkapan. Ia disebut memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, dengan rambut pendek lurus berwarna hitam dan warna kulit sawo matang.

    “Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai keberadaan saudara Erwin Iskandar alias Koh Erwin, kami mohon untuk segera melaporkan kepada penyidik atau pihak kepolisian terdekat. Kerjasama ini sangat penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di negara kita,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Koh Erwin diduga memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, menjadikannya target buruan utama bagi aparat kepolisian.

    AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dan Ditahan

    Akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, yang bersangkutan juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Komitmen Berantas Narkoba

    Penerbitan DPO untuk Koh Erwin ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba, terutama yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan bantuan masyarakat, buronan tersebut dapat segera ditangkap untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

  • Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi via TikTok, 12 Tersangka Diamankan

    Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi via TikTok, 12 Tersangka Diamankan

    BULETINCILACAP – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang memanfaatkan media sosial TikTok dan Facebook ini, di mana 7 bayi berhasil diselamatkan.

    Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa praktik ilegal ini terjadi di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

    Modus Operandi dan Peran 12 Tersangka Jaringan TPPO Bayi

    Dari 12 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya berperan sebagai kelompok perantara dan empat lainnya adalah kelompok orang tua kandung. Para perantara memiliki area operasi yang luas: NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara itu, S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek, dan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat.

    Dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta, DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten, dan REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang. Mereka secara aktif memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pengadopsi, menyamarkan transaksi ilegal ini sebagai proses adopsi resmi.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi,” tutur Brigjen Pol Nurul Azizah.

    Barang Bukti dan Upaya Penyelamatan Korban Perdagangan Bayi

    Dalam penyidikan kasus TPPO jual beli bayi ini, pihak kepolisian telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, perbankan, dan pihak rumah sakit. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen terkait transaksi, dan satu tas perlengkapan bayi. Tujuh bayi yang menjadi korban praktik perdagangan ini telah berhasil diselamatkan dan kini berada di bawah proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

    Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kewaspadaan Publik

    Para tersangka akan menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga diterapkan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Tidak hanya itu, Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri turut menjadi dasar hukum, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara. Polri terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi anak tanpa melalui prosedur resmi demi menghindari menjadi korban atau bahkan terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.