Kasus Fandi ABK Sea Dragon: DPR Panggil Kajari-BNN, KY Pantau Sidang Demi Keadilan

BUPATICILACAP – Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, semakin menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan BNN untuk mendalami perkara, sementara Komisi Yudisial (KY) turut memastikan pengawasan jalannya persidangan setelah keluarga Fandi mengadu ke parlemen pada Kamis (26/2/2026).

Fandi Ramadhan beserta sejumlah ABK lainnya menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dibawa melalui Kapal Sea Dragon. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa peredaran tersebut melibatkan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan. Fandi dan keluarganya bersikukuh menyatakan tidak mengetahui isi muatan yang ternyata narkotika tersebut. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya pelaku lain, Mr. Tan alias Jacky Tan, yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komisi III DPR RI Tegaskan Keadilan Proses Hukum

Menanggapi aduan dari keluarga Fandi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang terang benderang terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Habiburokhman menekankan pentingnya penegak hukum bekerja sesuai aturan dan undang-undang.

“Kami di Komisi III memiliki kewajiban untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang, bukan mengintervensi. Pemanggilan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan kami demi tegaknya keadilan bagi semua pihak,” ujar Habiburokhman saat menerima audiensi keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Komisi III juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur JPU Muhammad Arfian. Hal ini menyusul pernyataan Arfian dalam sidang replik pada Rabu (25/2/2026) yang meminta majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk DPR. Habiburokhman membantah tudingan intervensi tersebut, menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan.

Komisi Yudisial Siap Pantau Persidangan

Selain DPR, Komisi Yudisial (KY) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara Fandi. Wakil Ketua KY, Desmihardi, memastikan lembaganya siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI tersebut. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus ini, menjamin transparansi dan keadilan.

“Kami siap menindaklanjuti. KY akan segera membentuk tim pemantauan untuk memastikan bahwa proses persidangan kasus Fandi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan Kode Etik Hakim,” kata Desmihardi, menegaskan komitmen KY dalam menjaga integritas peradilan.

Tuntutan Mati dan Pembelaan Kuasa Hukum

JPU tetap kukuh mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap Fandi, menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya. JPU Muhammad Arfian membantah satu per satu dalil pleidoi, menyatakan bahwa dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar. Tuntutan mati ini sebelumnya diajukan pada 5 Februari 2026.

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea, yang turut mendampingi keluarga Fandi dalam audiensi DPR, mempertanyakan dasar tuntutan mati tersebut. Menurut Hotman, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi 67 kardus yang ia bantu pindahkan dari kapal nelayan ke Kapal Sea Dragon adalah sabu. Ibu Fandi, Nirwana, juga sempat bercerita bahwa anaknya mengira kardus tersebut berisi bom. Hotman menekankan bahwa Fandi baru tiga hari melamar sebagai ABK di kapal tersebut, sehingga kecil kemungkinan ia mengetahui rencana besar penyelundupan senilai triliunan rupiah.

Mengawal Keadilan dalam Pusaran Kasus Narkoba

Kasus Fandi Ramadhan menyoroti kompleksitas penanganan perkara narkoba, terutama ketika melibatkan individu yang mengklaim tidak mengetahui isi muatan. Peran aktif DPR dan Komisi Yudisial dalam mengawasi proses hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Masyarakat, khususnya keluarga Fandi, berharap agar keadilan dapat terwujud di tengah tuntutan berat yang menjerat ABK muda ini, mengingat potensi adanya faktor korban dalam mata rantai kejahatan narkotika internasional.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *