Jaksa Dalami Pembelian Empat Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi di Sumatera Utara

BULETINCILACAP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif mendalami pembelian empat bidang lahan kelapa sawit di Sumatera Utara oleh Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendalaman ini dilakukan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Rezky Herbiyono, yang juga mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait asal-usul dan proses pembelian lahan-lahan tersebut. Keterangan Rezky menjadi krusial untuk mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan gratifikasi senilai Rp 137 miliar yang didakwakan kepada Nurhadi.

Detail Pembelian Empat Kebun Sawit oleh Rezky Herbiyono

Dalam persidangan, jaksa mengurai satu per satu empat kebun kelapa sawit yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Pembelian pertama berada di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Rezky mengaku mendapatkan tawaran melalui anak buah Nurhadi, Bahtiar Lubis, dan berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman, untuk pengurusan kredit. Dana sebesar Rp 13 miliar kemudian digelontorkan oleh investor Heri Purwanto, dengan Rezky menyetor Rp 2 miliar dari total harga kebun Rp 15 miliar.

Kebun sawit kedua seluas 100 hektare dibeli di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan perkiraan harga Rp 9 miliar. Pembelian ketiga melibatkan lahan seluas 164 hektare di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas, seharga Rp 11,55 miliar. Pembayaran kebun ketiga dibagi dua, dengan Heri Purwanto membayar Rp 6,25 miliar.

Pembelian keempat terjadi pada April 2016 untuk kebun seluas 97 hektare di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas. Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar dan sisanya dibayarkan oleh Heri Purwanto. Secara keseluruhan, Rezky menyebut investasinya mencapai kurang lebih Rp 23 miliar untuk empat kebun tersebut.

“Kami harus mengurutkan setiap transaksi. Pembelian lahan sawit ini menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana dana yang diduga hasil gratifikasi dialirkan dan diubah menjadi aset. Termasuk keterlibatan berbagai pihak dan nama yang muncul dalam sertifikat,” ujar salah satu jaksa, mengkonfirmasi fokus penyelidikan.

Keterlibatan Nurhadi dan Nama dalam Sertifikat Hak Milik

Rezky Herbiyono juga mengungkapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) untuk kebun sawit pertama dan kedua atas namanya dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi. Namun, untuk kebun ketiga, nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar, juga masuk dalam SHM karena alasan notaris yang menyatakan tidak bisa lagi menggunakan nama yang sama. SHM kebun keempat juga mencantumkan nama Rezky, istri, Yoga, dan Heri Purwanto.

Lebih lanjut, Rezky mengakui bahwa Nurhadi mengetahui dan bahkan turut serta melakukan survei ke beberapa kebun sawit tersebut. “Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak,” jawab Rezky, menambahkan bahwa Nurhadi melakukan survei sebanyak empat kali secara keseluruhan, namun hanya tiga kali bersama dirinya.

Latar Belakang Kasus Nurhadi

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940 dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi ini diduga diterima Nurhadi antara Juli 2013 hingga 2019, baik saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelahnya. Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi, dan sebagian besar dana tersebut dialirkan melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening orang lain.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Dana tersebut diduga ditempatkan ke sejumlah rekening, serta digunakan untuk membeli aset tanah, bangunan, dan sejumlah kendaraan, yang kini menjadi fokus penyelidikan jaksa.

Upaya Penuntasan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Pendalaman jaksa terhadap pembelian lahan sawit oleh Rezky Herbiyono ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar secara tuntas dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. Keterangan saksi dan bukti-bukti terkait aset menjadi kunci untuk membuktikan aliran dana ilegal dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *