BULETINCILACAP – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT), mengumumkan bahwa sebanyak 30 kabupaten di Indonesia masih menyandang status daerah tertinggal. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT, Samsul Widodo, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pada Rabu (25/2/2026), menegaskan kebutuhan mendesak akan dukungan multisektor untuk percepatan pembangunan.
Samsul Widodo menjelaskan bahwa 30 kabupaten ini tersebar di berbagai provinsi, dengan sebaran yang signifikan di wilayah timur Indonesia. Di Sumatera Utara, tercatat Kabupaten Nias Utara, sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat tiga kabupaten, yakni Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Sabu Raijua. Selebihnya, sebagian besar daerah tertinggal ini berada di enam provinsi di Pulau Papua, meliputi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Kriteria Penentuan Status Daerah Tertinggal
Penetapan status ketertinggalan ini, menurut Samsul, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Penilaian didasarkan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencakup dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak, serta persentase penduduk miskin. Selain itu, Indeks Desa juga menjadi tolok ukur penting, yang terdiri dari enam dimensi: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.
Samsul Widodo menggarisbawahi urgensi keberpihakan dari seluruh kementerian dan lembaga untuk memberikan dukungan signifikan terhadap daerah-daerah ini.
“Ini yang sebenarnya untuk kami mengingatkan kembali bahwa kita di pemerintahan, sesuai dengan RPJMN, masih ada 30 daerah tertinggal yang membutuhkan dukungan. Tidak hanya dari kementerian/lembaga, tetapi juga dengan pihak-pihak lain, filantropi ataupun swasta,” tegas Samsul Widodo.
Dukungan Multisektor untuk Akselerasi Pembangunan
Mengingat kembali kebijakan afirmasi pada era kabinet sebelumnya, pemerintah pernah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk setiap daerah tertinggal. Pada periode berikutnya, pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikoordinasikan oleh Bappenas bersama Kemendes PDT, khususnya untuk pengadaan transportasi perdesaan seperti truk, serta kendaraan roda tiga dan roda empat untuk angkutan desa.
Samsul juga menyoroti tantangan unik di daerah-daerah tersebut, seperti APBD yang relatif rendah di Kabupaten Sumba Tengah (hanya Rp 419 miliar) dan tingginya harga kebutuhan pokok di Jayawijaya (semen bisa mencapai Rp 600.000 per karung). Ini menggambarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi dan pentingnya pendekatan holistik.
Momen Spiritual dan Ajakan Kolaborasi untuk Daerah Tertinggal
Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada bulan Ramadhan ini diibaratkan Samsul sebagai momen “spiritual” untuk bersama-sama membantu kabupaten dengan tingkat pembangunan terendah. Dengan masih adanya 30 kabupaten yang memerlukan perhatian khusus, diharapkan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi filantropi dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.



