Category: Nasional

Informasi seputar nasional

  • Prioritas Nasional: 30 Kabupaten Tertinggal di Indonesia Masih Butuh Akselerasi Pembangunan

    Prioritas Nasional: 30 Kabupaten Tertinggal di Indonesia Masih Butuh Akselerasi Pembangunan

    BULETINCILACAP – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT), mengumumkan bahwa sebanyak 30 kabupaten di Indonesia masih menyandang status daerah tertinggal. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT, Samsul Widodo, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pada Rabu (25/2/2026), menegaskan kebutuhan mendesak akan dukungan multisektor untuk percepatan pembangunan.

    Samsul Widodo menjelaskan bahwa 30 kabupaten ini tersebar di berbagai provinsi, dengan sebaran yang signifikan di wilayah timur Indonesia. Di Sumatera Utara, tercatat Kabupaten Nias Utara, sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat tiga kabupaten, yakni Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Sabu Raijua. Selebihnya, sebagian besar daerah tertinggal ini berada di enam provinsi di Pulau Papua, meliputi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

    Kriteria Penentuan Status Daerah Tertinggal

    Penetapan status ketertinggalan ini, menurut Samsul, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Penilaian didasarkan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencakup dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak, serta persentase penduduk miskin. Selain itu, Indeks Desa juga menjadi tolok ukur penting, yang terdiri dari enam dimensi: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.

    Samsul Widodo menggarisbawahi urgensi keberpihakan dari seluruh kementerian dan lembaga untuk memberikan dukungan signifikan terhadap daerah-daerah ini.

    “Ini yang sebenarnya untuk kami mengingatkan kembali bahwa kita di pemerintahan, sesuai dengan RPJMN, masih ada 30 daerah tertinggal yang membutuhkan dukungan. Tidak hanya dari kementerian/lembaga, tetapi juga dengan pihak-pihak lain, filantropi ataupun swasta,” tegas Samsul Widodo.

    Dukungan Multisektor untuk Akselerasi Pembangunan

    Mengingat kembali kebijakan afirmasi pada era kabinet sebelumnya, pemerintah pernah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk setiap daerah tertinggal. Pada periode berikutnya, pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikoordinasikan oleh Bappenas bersama Kemendes PDT, khususnya untuk pengadaan transportasi perdesaan seperti truk, serta kendaraan roda tiga dan roda empat untuk angkutan desa.

    Samsul juga menyoroti tantangan unik di daerah-daerah tersebut, seperti APBD yang relatif rendah di Kabupaten Sumba Tengah (hanya Rp 419 miliar) dan tingginya harga kebutuhan pokok di Jayawijaya (semen bisa mencapai Rp 600.000 per karung). Ini menggambarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi dan pentingnya pendekatan holistik.

    Momen Spiritual dan Ajakan Kolaborasi untuk Daerah Tertinggal

    Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada bulan Ramadhan ini diibaratkan Samsul sebagai momen “spiritual” untuk bersama-sama membantu kabupaten dengan tingkat pembangunan terendah. Dengan masih adanya 30 kabupaten yang memerlukan perhatian khusus, diharapkan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi filantropi dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

  • Terobosan Kemenkes: Fasilitas Kesehatan Modern Termasuk Kemoterapi Akan Hadir di Cilacap Akhir 2027

    Terobosan Kemenkes: Fasilitas Kesehatan Modern Termasuk Kemoterapi Akan Hadir di Cilacap Akhir 2027

    BULETINCILACAP – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan pemasangan ratusan fasilitas kesehatan modern di 514 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk potensi besar bagi Kabupaten Cilacap, hingga akhir tahun 2027. Langkah ini diambil untuk memeratakan akses layanan kesehatan canggih, mulai dari kemoterapi hingga bedah laparoskopi, agar masyarakat di daerah tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan penanganan medis spesialistik.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (25/2/2026) mengungkapkan bahwa mulai tahun ini, Kemenkes akan gencar memasang berbagai alat kesehatan mutakhir. Peralatan tersebut akan didistribusikan secara merata, baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa, serta di dekat maupun jauh dari pusat kota. Inisiatif ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri.

    Pemerataan Akses Layanan Medis Canggih di Daerah

    Menkes Budi Gunadi Sadikin secara spesifik menyebutkan bahwa ratusan unit CT Scan, Mammografi, Cath Lab, Cytotoxic Drug Cabinet (untuk fasilitas kemoterapi), dan Immunohistochemistry Lab (untuk patologi anatomi) akan terpasang di 514 kabupaten/kota. Lebih lanjut, puluhan unit MRI, LINAC, SPECT-CT, Brachytherapy, dan PET Scan juga diharapkan tersedia di seluruh provinsi.

    Pemerintah juga akan melengkapi seluruh kabupaten/kota dengan alat endoskopi laparoskopi. Alat ini krusial untuk diagnosis dan pengobatan kelainan organ dalam secara presisi melalui sayatan minimal, memudahkan dokter bedah melakukan prosedur umum seperti hernia, usus buntu, atau penggantian empedu tanpa bedah terbuka.

    “Kami ingin memastikan bahwa akses terhadap fasilitas kesehatan modern tidak lagi menjadi monopoli kota-kota besar. Setiap warga negara, termasuk di Cilacap, berhak mendapatkan penanganan medis terbaik di dekat tempat tinggalnya. Ini adalah langkah konkret menuju pemerataan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Budi Gunadi Sadikin, optimistis.

    Tantangan dan Strategi Pemenuhan Dokter Spesialis

    Meskipun penyediaan alat kesehatan canggih sedang digencarkan, Menkes mengakui adanya kekurangan dalam jumlah dan distribusi dokter spesialis. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan-Penyelenggara Utama. Program ini berfokus pada perekrutan dokter-dokter dari rumah sakit yang memang memiliki banyak pasien dengan kebutuhan layanan spesialistik.

    Harapan Baru untuk Layanan Kesehatan di Cilacap

    Dengan rencana ambisius ini, Kabupaten Cilacap diproyeksikan akan menjadi salah satu penerima manfaat utama. Kehadiran fasilitas kemoterapi dan alat medis canggih lainnya akan sangat membantu pasien penderita kanker dan berbagai penyakit lainnya untuk mendapatkan penanganan tepat waktu tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota besar. Ini merupakan angin segar bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Cilacap dan sekitarnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.

  • Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    Setel Contoh, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

    BULETINCILACAP – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Senin (23/2/2026) melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Pelaporan ini dilakukan setelah Nasaruddin menggunakan jet tersebut untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026), dengan alasan kendala jadwal penerbangan reguler yang mendesak.

    Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar ini mendapat perhatian publik sebagai upaya transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Nasaruddin menegaskan bahwa pelaporannya ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi dan berharap dapat menjadi teladan bagi pejabat lain.

    Langkah Proaktif Menag dalam Pencegahan Korupsi

    “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar. Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan, sampai di tingkat KPK. Mungkin juga para penyelenggara negara lain bisa menjadi pembelajaran,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK.

    Nasaruddin menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama ia melapor ke KPK terkait potensi gratifikasi yang diterimanya. Ia bertekad untuk terus menjadi pelopor dalam hal kepatuhan dan integritas di Kementerian Agama, serta berharap seluruh jajaran di bawahnya dapat mengikuti jejak yang sama.

    Alasan Penggunaan Jet Pribadi dan Tanggapan KPK

    Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi OSO kala itu adalah karena situasi darurat. “Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” katanya, merujuk pada jadwal acara peresmian Balai Sarkiah yang dilanjutkan dengan kewajiban untuk kembali ke Jakarta keesokan harinya untuk persiapan sidang isbat yang penting.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan telah menerima laporan dari Menag Nasaruddin. Budi menekankan tiga poin penting dari pelaporan ini: komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, edukasi bagi pejabat lain untuk melapor, dan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan hadiah yang berpotensi gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.

    “Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” kata Budi Prasetyo.

    KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan tambahan dari Oesman Sapta Odang sebagai pihak pemberi fasilitas, guna melengkapi proses analisis laporan ini.

    Dokumentasi Pelaporan Gratifikasi

    Implikasi Hukum Pelaporan Tepat Waktu

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa karena Menag Nasaruddin melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, maka ketentuan pidana terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak berlaku baginya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C UU Tipikor.

    “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C. Artinya, Pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Arif Waluyo di gedung ACLC KPK.

    KPK kini memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Nasaruddin. Hasil analisis ini akan menentukan konsekuensi dari fasilitas yang diterima, termasuk kemungkinan penetapan Surat Keputusan (SK) untuk penggantian nilai fasilitas jika diperlukan.

    Teladan Integritas di Tengah Sorotan Publik

    Laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakan ini diharapkan dapat menginspirasi pejabat lain untuk lebih transparan dan berani melaporkan setiap potensi gratifikasi yang mereka terima, demi terciptanya budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia.

  • Prabowo Dorong Percepatan Penguasaan Teknologi: Saksikan Kerja Sama Semikonduktor Indonesia-Arm di Inggris

    Prabowo Dorong Percepatan Penguasaan Teknologi: Saksikan Kerja Sama Semikonduktor Indonesia-Arm di Inggris

    BULETINCILACAP – Presiden Prabowo Subianto melanjutkan lawatan kerjanya ke London, Inggris, usai dari Amerika Serikat. Di sana, Presiden Prabowo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerangka kerja antara Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (BPI Danantara) dan Arm Limited pada Senin, 23 Februari 2026, waktu setempat. Kerja sama vital ini bertujuan untuk mengakselerasi penguasaan teknologi semikonduktor dan mempercepat transformasi ekonomi Indonesia berbasis inovasi.

    Keterlibatan langsung Presiden Prabowo dalam penandatanganan ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap prospek kemajuan teknologi dan kemandirian digital Indonesia. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk membawa Indonesia selangkah lebih maju dalam menguasai industri semikonduktor, khususnya di sektor desain chip yang merupakan hulu dari keseluruhan ekosistem semikonduktor global.

    Penguatan Kedaulatan Teknologi Lewat Semikonduktor

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Arm Limited adalah pemain kunci yang menguasai sekitar 96 persen teknologi chip untuk sektor otomotif global dan hampir 94 persen desain chip untuk pusat data serta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Melalui kemitraan ini, Indonesia menargetkan percepatan penguasaan teknologi strategis yang selama ini menjadi fondasi berbagai inovasi digital modern. Harapannya, Indonesia dapat melatih hingga 15 ribu insinyur dalam ekosistem Arm untuk menguasai teknologi desain chip, bahkan melanjutkan kerja sama untuk generasi semikonduktor selanjutnya.

    “Ini merupakan kerja sama Indonesia agar Indonesia bisa menguasai teknologi semikonduktor, dan Arm ini adalah salah satu perusahaan yang menguasai pasar semikonduktor terutama untuk dari segi desain. Jadi ini yang paling hulu daripada industri semikonduktor itu sendiri,” ujar Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya kolaborasi ini.

    Airlangga menambahkan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat penguasaan teknologi nasional secara mandiri, melengkapi agenda besar pemerintah dalam membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional. Ini merupakan langkah ‘leapfrog’ untuk ekosistem digital Indonesia.

    Visi Indonesia Mandiri dalam Ekosistem Digital

    Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan harapannya bahwa kemitraan ini akan memberikan dampak luas bagi pengembangan industri nasional. Program pelatihan akan dilakukan melalui pengiriman tenaga ahli Indonesia ke luar negeri, serta mendatangkan pelatih ahli dari Arm langsung ke Indonesia dengan modul pelatihan khusus.

    “Memang akan ada enam industri yang akan dipilih untuk pengembangan dari chips ini dan rencananya juga seperti yang sampaikan Pak Menko ada 15 ribu engineer kita yang akan di-train, dilatih oleh Arm ini baik dengan mengirimkan mereka ke sini ataupun nanti pengajar mereka akan datang ke Indonesia dengan modul-modulnya,” jelas Rosan, memaparkan detail program pelatihan.

    Airlangga lebih lanjut menjelaskan bahwa enam pengembangan desain chip nasional akan difokuskan pada bidang intellectual property (IP) strategis. IP tersebut bisa meliputi teknologi otomotif, internet of things (IoT), data center, home appliances, hingga bidang futuristik seperti autonomous vehicle dan quantum computing. Keseluruhan IP dari pengembangan ini nantinya akan dipegang oleh Indonesia, menandai langkah signifikan menuju kedaulatan teknologi nasional.

    Masa Depan Teknologi Indonesia Ada di Genggaman

    Melalui kerja sama strategis dengan Arm Limited, Indonesia tidak hanya berinvestasi pada teknologi semikonduktor saat ini, tetapi juga membangun fondasi kuat untuk masa depan digital. Dengan pengembangan SDM unggul dan penguasaan IP strategis, visi Indonesia mandiri dalam ekosistem digital semakin nyata, mendorong inovasi dan transformasi ekonomi yang berkelanjutan bagi seluruh bangsa.

  • Sopir TransJakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir Akui Tertidur, Terancam 1 Tahun Penjara

    Sopir TransJakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir Akui Tertidur, Terancam 1 Tahun Penjara

    BULETINCILACAP – Dua unit bus TransJakarta terlibat kecelakaan adu banteng di busway ‘jalur langit’ Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2) pukul 07.15 WIB, menyebabkan puluhan penumpang terluka. Insiden nahas ini terjadi setelah salah satu sopir, berinisial Y, mengaku tertidur saat mengemudi. Polisi telah mengamankan kedua sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berpotensi menjerat mereka dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Kecelakaan melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan pria inisial Y, bergerak dari Kebayoran menuju Cipulir, dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A, mengarah dari Cipulir ke Kebayoran. Kedua sopir bus TransJakarta koridor 13 tersebut telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran untuk dimintai keterangan.

    Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Bagi Pengemudi Lalai

    “Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran.”
    — Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya

    Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa dalam peristiwa kecelakaan TransJakarta ini, pelaku berpotensi dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ. Pasal tersebut menjerat pengemudi yang lalainya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan luka ringan, dengan ancaman pidana kurungan penjara satu tahun.

    “Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun.”
    — Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya

    Kombes Budi menambahkan bahwa potensi penerapan pasal tersebut sangat besar untuk pengemudi yang tertidur selama perjalanan dan menyebabkan kecelakaan. Hingga Selasa (hari berikutnya), proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kronologi dan tanggung jawab masing-masing pihak.

    Implikasi Fatal Kelalaian Pengemudi dalam Insiden TransJakarta

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi hasil pemeriksaan sementara, di mana pengemudi inisial Y mengakui tertidur saat berkendara. Pengakuan ini menjadi penyebab utama insiden, di mana bus yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga terjadi tabrakan adu banteng.

    “Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng.”
    — AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

    Kewaspadaan Pengemudi dan Penegakan Aturan untuk Keselamatan Publik

    Kecelakaan ini menjadi pengingat serius akan pentingnya kewaspadaan dan kondisi fisik pengemudi saat bertugas, terutama untuk angkutan umum yang membawa banyak nyawa. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkara dan memastikan keadilan ditegakkan. Insiden ini juga memicu pertanyaan tentang standar keselamatan dan pengawasan terhadap jam kerja pengemudi TransJakarta demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan menjamin keselamatan para penumpang.

  • Jaksa Dalami Pembelian Empat Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi di Sumatera Utara

    Jaksa Dalami Pembelian Empat Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi di Sumatera Utara

    BULETINCILACAP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif mendalami pembelian empat bidang lahan kelapa sawit di Sumatera Utara oleh Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendalaman ini dilakukan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

    Rezky Herbiyono, yang juga mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait asal-usul dan proses pembelian lahan-lahan tersebut. Keterangan Rezky menjadi krusial untuk mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan gratifikasi senilai Rp 137 miliar yang didakwakan kepada Nurhadi.

    Detail Pembelian Empat Kebun Sawit oleh Rezky Herbiyono

    Dalam persidangan, jaksa mengurai satu per satu empat kebun kelapa sawit yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Pembelian pertama berada di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Rezky mengaku mendapatkan tawaran melalui anak buah Nurhadi, Bahtiar Lubis, dan berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman, untuk pengurusan kredit. Dana sebesar Rp 13 miliar kemudian digelontorkan oleh investor Heri Purwanto, dengan Rezky menyetor Rp 2 miliar dari total harga kebun Rp 15 miliar.

    Kebun sawit kedua seluas 100 hektare dibeli di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan perkiraan harga Rp 9 miliar. Pembelian ketiga melibatkan lahan seluas 164 hektare di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas, seharga Rp 11,55 miliar. Pembayaran kebun ketiga dibagi dua, dengan Heri Purwanto membayar Rp 6,25 miliar.

    Pembelian keempat terjadi pada April 2016 untuk kebun seluas 97 hektare di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas. Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar dan sisanya dibayarkan oleh Heri Purwanto. Secara keseluruhan, Rezky menyebut investasinya mencapai kurang lebih Rp 23 miliar untuk empat kebun tersebut.

    “Kami harus mengurutkan setiap transaksi. Pembelian lahan sawit ini menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana dana yang diduga hasil gratifikasi dialirkan dan diubah menjadi aset. Termasuk keterlibatan berbagai pihak dan nama yang muncul dalam sertifikat,” ujar salah satu jaksa, mengkonfirmasi fokus penyelidikan.

    Keterlibatan Nurhadi dan Nama dalam Sertifikat Hak Milik

    Rezky Herbiyono juga mengungkapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) untuk kebun sawit pertama dan kedua atas namanya dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi. Namun, untuk kebun ketiga, nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar, juga masuk dalam SHM karena alasan notaris yang menyatakan tidak bisa lagi menggunakan nama yang sama. SHM kebun keempat juga mencantumkan nama Rezky, istri, Yoga, dan Heri Purwanto.

    Lebih lanjut, Rezky mengakui bahwa Nurhadi mengetahui dan bahkan turut serta melakukan survei ke beberapa kebun sawit tersebut. “Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak,” jawab Rezky, menambahkan bahwa Nurhadi melakukan survei sebanyak empat kali secara keseluruhan, namun hanya tiga kali bersama dirinya.

    Latar Belakang Kasus Nurhadi

    Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940 dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi ini diduga diterima Nurhadi antara Juli 2013 hingga 2019, baik saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelahnya. Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi, dan sebagian besar dana tersebut dialirkan melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening orang lain.

    Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Dana tersebut diduga ditempatkan ke sejumlah rekening, serta digunakan untuk membeli aset tanah, bangunan, dan sejumlah kendaraan, yang kini menjadi fokus penyelidikan jaksa.

    Upaya Penuntasan Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Pendalaman jaksa terhadap pembelian lahan sawit oleh Rezky Herbiyono ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar secara tuntas dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. Keterangan saksi dan bukti-bukti terkait aset menjadi kunci untuk membuktikan aliran dana ilegal dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

  • F-PDIP DPR RI: Penutupan Minimarket Demi Kopdes Belum Jadi Keputusan Rapat

    F-PDIP DPR RI: Penutupan Minimarket Demi Kopdes Belum Jadi Keputusan Rapat

    BULETINCILACAP – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI pada Senin (23/2/2026) mengklarifikasi isu yang beredar luas mengenai rencana penutupan ritel modern atau minimarket demi mendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris F-PDIP DPR RI, Dolfie O.F.P., menanggapi narasi yang menyebut DPR RI, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, telah menyetujui usulan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Isu penutupan minimarket mencuat setelah Menteri Desa Yandri Susanto, dalam rapat kerja Komisi V DPR RI pada November 2025, mengemukakan perlunya penghentian ekspansi minimarket yang dianggap sebagai saingan bagi Kopdes Merah Putih. Namun, Dolfie O.F.P. menegaskan bahwa respons yang muncul dari anggota dewan dalam rapat tersebut hanyalah bagian dari dinamika pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi rapat kerja Komisi V DPR RI.

    Meluruskan Isu Persetujuan DPR RI Atas Pembatasan Minimarket

    “Tidak terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPR RI terkait isu penghentian atau pembatasan ekspansi minimarket di desa sebagaimana yang berkembang di ruang publik,” kata Dolfie O.F.P. dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

    “Substansi yang beredar merupakan bagian dari dinamika pembahasan di Komisi V DPR RI, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. Bahkan hal tersebut belum merupakan keputusan rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa,” tegas Dolfie, menepis anggapan adanya persetujuan resmi dari lembaga legislatif.

    Dolfie lebih lanjut menjelaskan bahwa F-PDIP selalu mengedepankan kajian mendalam terhadap setiap kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan pelaku usaha, program pemerintah, dan hajat hidup rakyat. Termasuk dalam isu penutupan atau pembatasan minimarket demi keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih.

    Kebijakan Strategis Membutuhkan Kajian Komprehensif

    F-PDIP berpandangan bahwa setiap kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat dan sektor usaha harus disertai kajian yang komprehensif dan berbasis data. Pembahasan mendalam di komisi terkait sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh aspek regulasi, ekonomi, sosial, dan keberlanjutan usaha, menjadi prioritas sebelum kebijakan final diputuskan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

  • Siti Mukaromah Dorong Konektivitas Jasela Jawa Selatan Lewat Penguatan Infrastruktur Wisata Cilacap

    Siti Mukaromah Dorong Konektivitas Jasela Jawa Selatan Lewat Penguatan Infrastruktur Wisata Cilacap

    BULETINCILACAP – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Mukaromah, menegaskan dukungannya terhadap pembangunan dan pemanfaatan Jalur Selatan-Selatan Jawa (Jasela). Dukungan ini secara spesifik disalurkan melalui penguatan sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diharapkan mampu mendongkrak konektivitas dan perekonomian lokal.

    Pernyataan tersebut disampaikan Siti Mukaromah dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker Spesifik) masa reses ke Pantai Widarapayung, Kecamatan Binangun, Desa Binangun, Cilacap, baru-baru ini. Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan potensi dan kendala di lapangan, khususnya terkait fasilitas pariwisata yang berdekatan langsung dengan jalur strategis Jasela.

    Dalam kunjungannya, Siti Mukaromah menyoroti pentingnya jalur Jasela sebagai urat nadi ekonomi baru. Namun, ia menemukan bahwa infrastruktur pendukung pariwisata di wilayah tersebut masih memerlukan perhatian serius.

    “Kunjungan kerja spesifik kami ke Cilacap, khususnya di Pantai Widarapayung ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan Jalur Selatan-Selatan Jawa ini betul-betul dikoneksikan dengan sentra ekonomi baru, salah satunya adalah sektor pariwisata,” ujar Siti Mukaromah.

    Prioritas Kebutuhan Infrastruktur Dasar

    Siti Mukaromah menjelaskan bahwa meskipun Pantai Widarapayung memiliki potensi wisata yang besar, fasilitas dasarnya masih jauh dari memadai. Ia menyebutkan secara spesifik kebutuhan mendesak, seperti sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK), lahan parkir yang representatif, serta akses jalan yang perlu diperbaiki.

    “Sarana dan prasarana dasar seperti toilet, parkir, dan akses jalan ke objek wisata menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan. Bagaimana turis mau datang kalau fasilitas dasar saja belum layak?” tegasnya.

    Menurutnya, penguatan infrastruktur dasar ini merupakan kunci agar konektivitas Jasela dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat setempat, terutama dalam meningkatkan kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi.

    Aksi Nyata Melalui Kemitraan BUMN

    Menindaklanjuti temuan di lapangan, Komisi VI DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil langkah konkret. Siti Mukaromah menyatakan akan mendorong BUMN yang menjadi mitra Komisi VI untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur pariwisata Cilacap.

    “Kami akan mengajak BUMN, yang menjadi mitra kerja kami di Komisi VI, untuk dapat berpartisipasi dan membantu permodalan atau anggaran guna pembangunan fasilitas penunjang pariwisata di sini,” jelas Politisi dari Fraksi PKB ini.

    Komisi VI berharap keterlibatan BUMN dapat mempercepat peningkatan kualitas objek wisata lokal. Dengan perbaikan infrastruktur, Jalur Selatan-Selatan Jawa diharapkan tidak hanya menjadi jalur penghubung, melainkan juga katalisator pembangunan daerah Cilacap secara menyeluruh.