Category: Nasional

Informasi seputar nasional

  • Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan

    Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan

    BULETINCILACAP – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, telah menyebabkan pembatalan dan penundaan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, berdampak pada ribuan penumpang.

    Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia – Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu – mengalami gangguan. Situasi ini langsung mempengaruhi 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI), memaksa Ditjen Imigrasi untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan perlintasan.

    Respons Cepat Imigrasi untuk Kelancaran Pelayanan

    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan, “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.”

    Yuldi menambahkan bahwa jajaran Imigrasi telah sigap melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Instruksi juga telah diterbitkan kepada seluruh petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel, melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait, serta memonitor perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.

    Kebijakan Fleksibel untuk Penumpang Terdampak dan Overstay

    Selain penyesuaian operasional, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Surat edaran ini menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang jika diperlukan. Menariknya, bagi orang asing yang mengalami *overstay* akibat kondisi darurat ini, akan diberikan dispensasi tarif biaya beban Rp 0,00, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

    Imbauan Imigrasi untuk Penumpang Internasional

    “Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman. Imbauan ini penting untuk memastikan semua penumpang mendapatkan informasi terkini dan bantuan yang diperlukan di tengah ketidakpastian penerbangan.

  • Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti, Kaki Dihadiahi Timah Panas Setelah Sempat Melawan

    BULETINCILACAP – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang menjadi buronan polisi, akhirnya terhenti di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026). Ia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia dan kakinya harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan. Ko Erwin diketahui terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada oknum mantan Kapolres Bima untuk melancarkan peredaran narkoba.

    Penangkapan buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin diduga kuat memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi, dengan tujuan agar bisnis peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

    Jejak Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin dan Penangkapan Dramatis

    Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, berhasil melacak dan menangkap Ko Erwin saat ia berusaha menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pagi dengan pengawalan ketat.

    “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    “Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” tambah Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

    Kombes Handik Zusen juga mengkonfirmasi adanya tindakan tegas, “Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan.”

    Dalam pelariannya, Ko Erwin dibantu oleh sejumlah pihak. Tersangka A alias G berperan memfasilitasi pergerakannya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Interogasi terhadap A alias G mengungkapkan bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Selain itu, tersangka R alias K juga diamankan karena berperan sebagai fasilitator penyeberangan, bahkan mengetahui status buron Ko Erwin namun tetap membantu dengan instruksi untuk mempercepat keberangkatan.

    Akhir Kisah Buronan Narkoba dan Komitmen Pemberantasan

    Penangkapan Ko Erwin menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya dalam membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang menemukan dugaan aliran dana besar kepada oknum untuk memberikan perlindungan peredaran narkotika. Dengan tertangkapnya Ko Erwin, diharapkan seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat terungkap sepenuhnya, demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba.

  • Bareskrim Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba ‘Koh Erwin’ dalam Kasus AKBP Didik

    Bareskrim Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba ‘Koh Erwin’ dalam Kasus AKBP Didik

    BULETINCILACAP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika bernama ‘Koh Erwin’. Penerbitan DPO ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana haram oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.

    Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa DPO untuk Koh Erwin telah dikeluarkan sejak Sabtu (21/2) lalu. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/2). Pihak Bareskrim kini mengambil alih penuh pengejaran terhadap Koh Erwin, yang juga diketahui memiliki nama asli Erwin Iskandar.

    Kasus ini mencuat setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (plus 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil tes rambut AKBP Didik juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, Didik juga terbukti menerima aliran dana narkoba dari Koh Erwin senilai Rp2,8 miliar melalui AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama periode Juni hingga November 2025.

    Ciri-ciri dan Wilayah Persembunyian Bandar Narkoba Koh Erwin

    Dalam DPO yang diterbitkan, Bareskrim juga menyertakan sejumlah ciri-ciri fisik Koh Erwin untuk memudahkan identifikasi dan penangkapan. Ia disebut memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, dengan rambut pendek lurus berwarna hitam dan warna kulit sawo matang.

    “Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai keberadaan saudara Erwin Iskandar alias Koh Erwin, kami mohon untuk segera melaporkan kepada penyidik atau pihak kepolisian terdekat. Kerjasama ini sangat penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di negara kita,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Koh Erwin diduga memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, menjadikannya target buruan utama bagi aparat kepolisian.

    AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dan Ditahan

    Akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, yang bersangkutan juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Komitmen Berantas Narkoba

    Penerbitan DPO untuk Koh Erwin ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba, terutama yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan bantuan masyarakat, buronan tersebut dapat segera ditangkap untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

  • MA Menangkan Jatam, Dokumen Proyek IKN Kini Harus Dibuka untuk Publik

    MA Menangkan Jatam, Dokumen Proyek IKN Kini Harus Dibuka untuk Publik

    BULETINCILACAP – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengukuhkan putusan yang mewajibkan Kementerian PUPR untuk membuka lima dokumen krusial terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada publik. Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang telah mengajukan gugatan sengketa informasi sejak tahun 2022.

    Putusan MA tersebut menjadi penegasan terakhir dari serangkaian proses hukum, mulai dari Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang secara konsisten memenangkan permohonan Jatam. Sebelumnya, PUPR menolak permintaan Jatam Kaltim dengan alasan dokumen-dokumen tersebut dirahasiakan dan tidak terbuka untuk publik, padahal Jatam berpendapat dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen teknis seharusnya bersifat terbuka.

    Kronologi Panjang Sengketa Informasi IKN

    Sengketa informasi publik antara Jatam Kaltim dan Kementerian PUPR bermula pada 17 Oktober 2022. Kala itu, Jatam Kaltim tengah melakukan riset di IKN dan mengajukan permohonan informasi ke Kementerian PUPR, khususnya terkait pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake. Permohonan ini ditolak oleh PUPR, yang bersikeras bahwa dokumen-dokumen tersebut dikecualikan untuk publik.

    Tidak terima dengan penolakan tersebut, Jatam Kaltim kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023. Setelah melalui proses persidangan dan uji konsekuensi, KIP menyatakan bahwa sebagian besar dokumen yang dimohonkan Jatam adalah dokumen yang terbuka untuk publik, dan tidak ada konsekuensi berbahaya jika dibuka. KIP mengabulkan permohonan tersebut, meminta PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.

    Namun, Kementerian PUPR tidak langsung melaksanakan putusan KIP. Mereka mengajukan banding ke PTUN Jakarta, yang kemudian menguatkan putusan KIP. PUPR tetap tak menyerah dan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, MA menolak permohonan kasasi PUPR, sehingga secara hukum, putusan KIP yang mewajibkan pembukaan dokumen tersebut kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    “Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan prinsip transparansi dan hak publik atas informasi, terutama dalam proyek strategis nasional seperti IKN. Ini adalah bukti bahwa tidak ada konsekuensi berbahaya jika dokumen-dokumen krusial ini dibuka untuk publik, seperti yang kami argumentasikan sejak awal,” ujar Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pihaknya.

    Kewajiban Pembukaan Dokumen Proyek IKN

    Dengan adanya putusan MA ini, Kementerian PUPR diwajibkan untuk segera membuka kelima dokumen proyek IKN yang sebelumnya tertutup. Meskipun daftar spesifik kelima dokumen tersebut tidak dirinci dalam informasi yang diperoleh, Jatam Kaltim sebelumnya meminta dokumen terkait pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake sebagai bagian dari riset mereka.

    Langkah Maju untuk Akuntabilitas Publik

    Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Jatam Kaltim ini menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis nasional, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara. Hal ini menegaskan bahwa informasi publik, bahkan yang berkaitan dengan proyek pemerintah berskala besar, harus dapat diakses oleh masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat kini menantikan realisasi pembukaan dokumen-dokumen tersebut oleh Kementerian PUPR sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan hak asasi informasi.

  • Kasus Fandi ABK Sea Dragon: DPR Panggil Kajari-BNN, KY Pantau Sidang Demi Keadilan

    Kasus Fandi ABK Sea Dragon: DPR Panggil Kajari-BNN, KY Pantau Sidang Demi Keadilan

    BUPATICILACAP – Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, semakin menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan BNN untuk mendalami perkara, sementara Komisi Yudisial (KY) turut memastikan pengawasan jalannya persidangan setelah keluarga Fandi mengadu ke parlemen pada Kamis (26/2/2026).

    Fandi Ramadhan beserta sejumlah ABK lainnya menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dibawa melalui Kapal Sea Dragon. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa peredaran tersebut melibatkan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan. Fandi dan keluarganya bersikukuh menyatakan tidak mengetahui isi muatan yang ternyata narkotika tersebut. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya pelaku lain, Mr. Tan alias Jacky Tan, yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Komisi III DPR RI Tegaskan Keadilan Proses Hukum

    Menanggapi aduan dari keluarga Fandi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang terang benderang terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Habiburokhman menekankan pentingnya penegak hukum bekerja sesuai aturan dan undang-undang.

    “Kami di Komisi III memiliki kewajiban untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang, bukan mengintervensi. Pemanggilan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan kami demi tegaknya keadilan bagi semua pihak,” ujar Habiburokhman saat menerima audiensi keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Komisi III juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur JPU Muhammad Arfian. Hal ini menyusul pernyataan Arfian dalam sidang replik pada Rabu (25/2/2026) yang meminta majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk DPR. Habiburokhman membantah tudingan intervensi tersebut, menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan.

    Komisi Yudisial Siap Pantau Persidangan

    Selain DPR, Komisi Yudisial (KY) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara Fandi. Wakil Ketua KY, Desmihardi, memastikan lembaganya siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI tersebut. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus ini, menjamin transparansi dan keadilan.

    “Kami siap menindaklanjuti. KY akan segera membentuk tim pemantauan untuk memastikan bahwa proses persidangan kasus Fandi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan Kode Etik Hakim,” kata Desmihardi, menegaskan komitmen KY dalam menjaga integritas peradilan.

    Tuntutan Mati dan Pembelaan Kuasa Hukum

    JPU tetap kukuh mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap Fandi, menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya. JPU Muhammad Arfian membantah satu per satu dalil pleidoi, menyatakan bahwa dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar. Tuntutan mati ini sebelumnya diajukan pada 5 Februari 2026.

    Pengacara senior Hotman Paris Hutapea, yang turut mendampingi keluarga Fandi dalam audiensi DPR, mempertanyakan dasar tuntutan mati tersebut. Menurut Hotman, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi 67 kardus yang ia bantu pindahkan dari kapal nelayan ke Kapal Sea Dragon adalah sabu. Ibu Fandi, Nirwana, juga sempat bercerita bahwa anaknya mengira kardus tersebut berisi bom. Hotman menekankan bahwa Fandi baru tiga hari melamar sebagai ABK di kapal tersebut, sehingga kecil kemungkinan ia mengetahui rencana besar penyelundupan senilai triliunan rupiah.

    Mengawal Keadilan dalam Pusaran Kasus Narkoba

    Kasus Fandi Ramadhan menyoroti kompleksitas penanganan perkara narkoba, terutama ketika melibatkan individu yang mengklaim tidak mengetahui isi muatan. Peran aktif DPR dan Komisi Yudisial dalam mengawasi proses hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Masyarakat, khususnya keluarga Fandi, berharap agar keadilan dapat terwujud di tengah tuntutan berat yang menjerat ABK muda ini, mengingat potensi adanya faktor korban dalam mata rantai kejahatan narkotika internasional.

  • Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat Diamankan, Bengong Saat Ditangkap Polisi

    Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat Diamankan, Bengong Saat Ditangkap Polisi

    BULETINCILACAP – Seorang pengemudi Toyota Calya berinisial HM (25) telah diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi ugal-ugalan, melawan arah, dan menabraki sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2) sore. Warga di lokasi kejadian terkejut melihat pelaku justru bengong dan membisu saat ditangkap, sementara salah satu penumpangnya tampak santai.

    Wawa (53), seorang warga RT 10 RW 04, Kelurahan Pasar Baru, yang menyaksikan langsung insiden tersebut, menceritakan bahwa HM tetap berada di balik kemudi dengan ekspresi kosong. “Dia kayak orang kesima ya, bengong, syok gitu ya,” ungkap Wawa, Kamis (24/2), saat ditemui di lokasi kejadian. Menurutnya, pengemudi tersebut tidak menunjukkan perlawanan ataupun berbicara sepatah kata pun.

    Situasi di lokasi sempat ricuh dengan kerumunan massa yang emosi. Saksi lain, Frangky (58), bahkan mendengar tembakan peringatan dari polisi sebelum bergegas ke lokasi. Frangky bersama warga lain berupaya menenangkan massa agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri terhadap pengemudi dan penumpang mobil, memastikan keselamatan mereka hingga polisi tiba dan mengamankan situasi.

    Dugaan Motif dan Temuan Mengejutkan dari Pemobil Ugal-ugalan

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan bahwa dugaan sementara pengemudi HM nekat kabur karena takut didapati adanya barang bukti ilegal di dalam mobilnya. Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap temuan mencengangkan di dalam kendaraan pelaku.

    “Dari fakta yang kita temukan, jadi di dalam mobil itu ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai, jadi total ada empat pasang pelat berbeda. Kemudian juga ditemukan ada dua senjata tajam, satu senpi mainan,” terang Kombes Komarudin, Kamis (24/2).

    Temuan tersebutlah yang diduga menjadi pemicu utama HM nekat berkendara secara ugal-ugalan. Pengemudi tersebut menerobos tiga ruas jalan dengan melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan lain demi menghindari penangkapan atas kepemilikan pelat nomor palsu dan senjata tajam.

    Penumpang Santai dan Proses Hukum untuk Pengemudi Ugal-ugalan

    Keanehan lain yang disaksikan warga adalah sikap salah satu penumpang wanita yang duduk di kursi depan. Ia terlihat santai bermain ponsel, meskipun situasi di luar mobil sangat tegang dengan kerumunan massa dan polisi yang berdatangan. Berbeda dengan penumpang wanita di kursi belakang yang tampak panik saat massa mulai berkerumun. Kini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

    Dijerat Pasal Lalu Lintas Berbahaya

    HM dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara,” tegas Komarudin, mengakhiri penyelidikan awal kasus ini. Pihak berwenang terus mendalami motif sebenarnya di balik aksi nekat pengemudi dan keterlibatan penumpang dalam kasus ini.

  • Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi via TikTok, 12 Tersangka Diamankan

    Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi via TikTok, 12 Tersangka Diamankan

    BULETINCILACAP – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang memanfaatkan media sosial TikTok dan Facebook ini, di mana 7 bayi berhasil diselamatkan.

    Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa praktik ilegal ini terjadi di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

    Modus Operandi dan Peran 12 Tersangka Jaringan TPPO Bayi

    Dari 12 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya berperan sebagai kelompok perantara dan empat lainnya adalah kelompok orang tua kandung. Para perantara memiliki area operasi yang luas: NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara itu, S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek, dan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat.

    Dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta, DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten, dan REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang. Mereka secara aktif memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pengadopsi, menyamarkan transaksi ilegal ini sebagai proses adopsi resmi.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi,” tutur Brigjen Pol Nurul Azizah.

    Barang Bukti dan Upaya Penyelamatan Korban Perdagangan Bayi

    Dalam penyidikan kasus TPPO jual beli bayi ini, pihak kepolisian telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, perbankan, dan pihak rumah sakit. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen terkait transaksi, dan satu tas perlengkapan bayi. Tujuh bayi yang menjadi korban praktik perdagangan ini telah berhasil diselamatkan dan kini berada di bawah proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

    Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kewaspadaan Publik

    Para tersangka akan menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga diterapkan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Tidak hanya itu, Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri turut menjadi dasar hukum, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara. Polri terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi anak tanpa melalui prosedur resmi demi menghindari menjadi korban atau bahkan terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

  • Sorotan Tajam: Dampak Perjanjian Dagang AS-Indonesia Disebut Ancam Kedaulatan Nasional

    Sorotan Tajam: Dampak Perjanjian Dagang AS-Indonesia Disebut Ancam Kedaulatan Nasional

    BULETINCILACAP – Sebuah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada Februari 2026, meski berjudul “reciprocal” atau saling menguntungkan, justru menuai sorotan tajam dari akademisi. Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menilai, substansi perjanjian 45 halaman tersebut bersifat asimetris dan berpotensi mengancam kedaulatan regulasi serta prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia.

    Menurut analisis dari Koordinator Pusat Riset Kebijakan Strategis Asia Tenggara, LPPM UNSOED tersebut, dokumen perjanjian menunjukkan distribusi kewajiban yang sangat timpang. Mayoritas pasal menggunakan frasa “Indonesia shall” (Indonesia harus), mewajibkan Indonesia untuk membuka pasar pertanian, menghapus persyaratan konten lokal, menerima standar FDA tanpa pengawasan BPOM, hingga membebaskan produk AS dari sertifikasi halal. Di sisi lain, kewajiban AS diformulasikan lebih longgar, seperti “the United States shall work with” (akan bekerja sama) atau “the United States may” (boleh), dengan komitmen konkret yang minim selain penurunan tarif resiprokal dan janji untuk “mempertimbangkan” dukungan pembiayaan.

    Erosi Kedaulatan Regulasi dan Kontroversi Sertifikasi Halal

    Salah satu aspek paling problematis dari perjanjian ini adalah potensi erosi kedaulatan regulasi Indonesia di hampir seluruh sektor. Dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, Indonesia harus menerima persetujuan FDA sebagai bukti yang cukup, secara efektif mendelegasikan sebagian fungsi pengawasan BPOM kepada lembaga asing. Hal serupa berlaku untuk keamanan pangan, di mana sistem keamanan pangan AS harus diakui memenuhi standar Indonesia tanpa penilaian independen.

    Aspek paling sensitif secara sosial-politik adalah ketentuan tentang sertifikasi halal. Perjanjian ini mewajibkan Indonesia membebaskan produk manufaktur AS—termasuk kosmetik dan alat kesehatan—dari sertifikasi dan pelabelan halal. Padahal, Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia memiliki dimensi identitas, keagamaan, dan politik yang sangat dalam, yang kini terancam dikecualikan untuk produk AS. Lebih jauh, penghapusan persyaratan konten lokal bagi perusahaan AS dan pembukaan investasi asing tanpa batas kepemilikan di sektor pertambangan, perikanan, penyiaran, dan jasa keuangan secara langsung melemahkan strategi industrialisasi nasional.

    “Perbedaan antara ‘shall’ dan ‘may’ dalam hukum perjanjian internasional bukanlah sekadar permainan semantik. Ini adalah perbedaan fundamental dalam tingkat keterikatan hukum yang menunjukkan ketimpangan,” ujar dosen UNSOED tersebut, menggarisbawahi beratnya kewajiban yang ditanggung Indonesia dibandingkan komitmen AS.

    Ancaman terhadap Politik Luar Negeri Bebas-Aktif

    Dari perspektif politik luar negeri bebas-aktif yang menjadi prinsip dasar diplomasi Indonesia, perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran serius. Pasal 5.1 tentang Complementary Actions mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan perdagangan dan sanksinya dengan AS, termasuk mengadopsi tindakan restriktif yang setara terhadap negara ketiga. Pasal 5.2 mengharuskan Indonesia bekerja sama membatasi transaksi warganya dengan entitas dalam Entity List AS dan SDN List. Sementara itu, Annex III Pasal 5.2 secara implisit mengarahkan Indonesia untuk memilih sisi dalam rivalitas teknologi AS-China.

    Ketentuan-ketentuan ini, menurut analisis, bukan sekadar kerja sama ekonomi melainkan formalisasi alignment geopolitik. Jika Indonesia diwajibkan menyelaraskan sanksi, kontrol ekspor, dan kebijakan teknologinya dengan AS, muncul pertanyaan besar mengenai independensi politik luar negeri Indonesia. Hal ini juga berpotensi mengikis peran Indonesia sebagai penyeimbang dan jembatan dialog, serta berdampak pada ASEAN Centrality dan kredibilitas Indonesia di Global South.

    Pentingnya Pengawasan dan Negosiasi Ulang

    Dalam menghadapi situasi ini, akademisi tersebut menekankan pentingnya peran publik dan lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk melakukan pengawasan ketat dan mendalam terhadap setiap ketentuan perjanjian ini sebelum memberikan persetujuan. Pemerintah juga diharapkan mampu melakukan negosiasi ulang terhadap pasal-pasal bermasalah, terutama yang berkaitan dengan penyelarasan geopolitik dan erosi kedaulatan regulasi.

    Selain itu, membangun koalisi dengan negara-negara ASEAN dan Global South lainnya yang menghadapi tekanan serupa dinilai krusial untuk menghadapi negosiasi perdagangan secara kolektif. “Perjanjian ini menguji apakah kita masih mampu mendayung dengan tangan kita sendiri,” tutupnya, mengingatkan kembali pada filosofi politik luar negeri Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

  • KPK Mendalami Dugaan Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, Aliran Dana PJK3 Diusut Intensif

    KPK Mendalami Dugaan Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, Aliran Dana PJK3 Diusut Intensif

    BULETINCILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gencar mendalami dugaan praktik korupsi terkait aliran uang dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) kepada oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Investigasi ini berpusat pada penerbitan dan perpanjangan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi lahan praktik suap dan pemerasan, dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turut terseret dalam persidangan.

    Penyelidikan KPK ini dilakukan di Jakarta, dengan pemeriksaan tiga saksi penting pada Selasa (24/2/2026) di Gedung Merah Putih. Ketiga saksi tersebut adalah Amarudin, seorang Pensiunan ASN Kemenaker; Asep Juhud Mulyadi, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan & SMK3 Tahun 2023; serta Chandrales Riawati Dewi, mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang disinyalir telah berlangsung sejak lama.

    Pemeriksaan Saksi Ungkap Aliran Dana Sertifikat K3

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap para saksi berfokus pada adanya dugaan penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan PJK3. Uang tersebut diduga terkait langsung dengan proses penerbitan maupun perpanjangan sertifikat K3. Lebih lanjut, dana haram ini disinyalir tidak hanya berhenti pada satu atau dua oknum, melainkan didistribusikan kepada sejumlah oknum lainnya di lingkungan Kemenaker.

    “Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berasal dari perusahaan PJK3, terkait penerbitan ataupun perpanjangan sertifikat. Di mana uang tersebut kemudian juga diduga didistribusikan kepada oknum-oknum lainnya di lingkup Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik KPK akan terus menelusuri setiap keterangan yang diperoleh dari para saksi untuk menguak seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Meskipun rincian keterangan saksi tidak dijelaskan secara detail, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

    Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terseret dalam Persidangan

    Kasus ini semakin mencuat setelah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, bersama sejumlah komplotannya, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Noel dan kawan-kawan didakwa telah menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari tindakan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Persidangan perdana kasus pemerasan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

    Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus operandi yang digunakan Noel dan komplotannya adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Mereka juga diduga melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3, yang memungut uang Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat dari para pemohon melalui PJK3.

    Dalam dakwaan jaksa, Noel disebut menerima total Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta. Seluruh penerimaan ini tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berindikasi suap. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penuntasan Kasus Korupsi Kemenaker Menjadi Prioritas

    Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi sertifikat K3 di Kemenaker ini menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di sektor publik. Kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta membawa para pelaku ke jalur hukum. Proses hukum yang sedang berjalan terhadap Immanuel Ebenezer dan para tersangka lainnya menjadi cermin upaya penegakan hukum yang tak pandang bulu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

  • Polri Pahami Kemarahan Publik Pasca Demo Polda DIY atas Tragedi Tual yang Tewaskan Siswa

    Polri Pahami Kemarahan Publik Pasca Demo Polda DIY atas Tragedi Tual yang Tewaskan Siswa

    BULETINCILACAP – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pemahaman atas gelombang protes masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (24/2/2026) malam. Demonstrasi ini merupakan respons menyusul insiden meninggalnya siswa 14 tahun berinisial AT di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa institusi Polri menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Ia juga memastikan komitmen Kapolri untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.

    Polri Hormati Protes, Warga Ungkap Kekecewaan Mendalam

    Isir mengakui bahwa insiden di Tual telah menjadi pemicu (trigger) kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang meluas, memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk yang berujung ricuh di Yogyakarta. Meski demikian, ia mengimbau agar masyarakat tetap mengawal proses hukum yang berjalan dan tidak mudah terprovokasi, demi terciptanya situasi yang kondusif.

    Aksi unjuk rasa di depan Mapolda DIY yang berlangsung malam hari tersebut, menjadi wadah bagi massa untuk memprotes keras kematian AT yang diduga dianiaya oleh Bripda Mesias Siahay, seorang personel Brimob Polda Maluku. Akibat demo, pagar pintu sisi timur Mapolda DIY dilaporkan roboh, kawat berduri terpasang sebagai pengamanan tambahan, dan akses Ring Road di depan markas sempat ditutup untuk sementara waktu.

    “Kami bisa memahami perasaan kecewa, perasaan marah dari masyarakat terkait dengan insiden di Tual yang kemudian menjadi trigger (pemicu),” ungkap Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan, “Bapak Kapolri sudah berkomitmen tegas, pimpinan Polri pada setiap jenjangnya sudah berkomitmen tegas jika ada tindakan perbuatan sikap perilaku dari setiap individu Polri yang kemudian mencederai tentunya nilai-nilai kode etik kami.”

    Dari sisi masyarakat, salah seorang peserta aksi berinisial U menyoroti kekecewaan publik. “Ini bentuk dari kemarahan masyarakat terkait apa yang terjadi di Maluku. Ada bocah 14 tahun yang enggak salah apa-apa, lagi jalan motor, tiba-tiba dihantam helm kepalanya, terus tewas,” ujarnya, seraya mempertanyakan kredibilitas wacana reformasi Polri yang selama ini digaungkan.

    Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

    Insiden di Tual dan gelombang protes yang menyertainya menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas institusi penegak hukum. Polri diharapkan dapat membuktikan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang melanggar, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin keadilan bagi korban. Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahay dan upaya pemulihan situasi diharapkan dapat berjalan transparan dan berkeadilan, menepis keraguan masyarakat terhadap reformasi internal Polri.