BULETINCILACAP – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang menjadi buronan polisi, akhirnya terhenti di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026). Ia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia dan kakinya harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan. Ko Erwin diketahui terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar kepada oknum mantan Kapolres Bima untuk melancarkan peredaran narkoba.
Penangkapan buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin diduga kuat memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi, dengan tujuan agar bisnis peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.
Jejak Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin dan Penangkapan Dramatis
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, berhasil melacak dan menangkap Ko Erwin saat ia berusaha menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pagi dengan pengawalan ketat.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
“Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” tambah Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
Pilihan Redaksi Pentingnya Niat! Simak 6 Bacaan Niat Puasa Ramadan Lengkap untuk Umat Muslim CilacapKombes Handik Zusen juga mengkonfirmasi adanya tindakan tegas, “Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan.”
Dalam pelariannya, Ko Erwin dibantu oleh sejumlah pihak. Tersangka A alias G berperan memfasilitasi pergerakannya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Interogasi terhadap A alias G mengungkapkan bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Selain itu, tersangka R alias K juga diamankan karena berperan sebagai fasilitator penyeberangan, bahkan mengetahui status buron Ko Erwin namun tetap membantu dengan instruksi untuk mempercepat keberangkatan.
Akhir Kisah Buronan Narkoba dan Komitmen Pemberantasan
Penangkapan Ko Erwin menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya dalam membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang menemukan dugaan aliran dana besar kepada oknum untuk memberikan perlindungan peredaran narkotika. Dengan tertangkapnya Ko Erwin, diharapkan seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat terungkap sepenuhnya, demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba.