BULETINCILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu (14/3/2026) setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kabar ini mengejutkan publik, mengingat kedua tokoh tersebut merupakan pejabat tertinggi dalam struktur eksekutif di Kabupaten Cilacap.
Dua Pejabat Teras Cilacap Resmi Ditahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum para pihak yang terjaring OTT. Menurutnya, dari belasan orang yang diperiksa, dua orang telah memiliki bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Keterangan lengkap terkait hal itu bakal dibeberkan segera melalui konferensi pers resmi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, KPK masih terus mendalami keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat Cilacap diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.