Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Rusia Eks Napi Narkoba, Tegakkan Aturan

Cilacap

Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Rusia Eks Napi Narkoba, Tegakkan Aturan

Shaka Kidul

20 Feb 2026 40 views

BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap pada Jumat (20/02/2026) kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial AP (38), yang merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah menyelesaikan masa hukumannya.

Langkah tegas ini diambil sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa WNA tersebut dijemput pada Minggu, 8 Februari 2026, dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning. AP telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS tanggal 15 Juli 2021, dan dinyatakan bebas pada tanggal 8 Februari 2026.

“WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Ryo.

Proses Pendeportasian dan Penangkalan

Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB, melalui Bandara Soekarno Hatta. WNA tersebut diterbangkan menggunakan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-475 dengan tujuan Abu Dhabi, dilanjutkan dengan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-843, menuju Moscow, Rusia sebagai tujuan akhir.

Komitmen Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

Selain pendeportasian, tindakan penangkalan masuk wilayah Indonesia juga diberlakukan terhadap WNA bersangkutan. Ryo Achdar menegaskan bahwa pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan atau meresahkan melalui nomor telepon Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172.