Kantah Cilacap Targetkan 20.060 Sertipikat PTSL Rampung Juli 2026

Cilacap

Kantah Cilacap Targetkan 20.060 Sertipikat PTSL Rampung Juli 2026

purwanto

19 Feb 2026 59 views

BULETINCILACAP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap mengintensifkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026, dengan target ambisius menyelesaikan penerbitan 20.060 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di 34 desa tersebar di 12 kecamatan pada Juli 2026. Langkah percepatan ini ditandai dengan pelantikan panitia ajudikasi pada Rabu, 18 Februari 2026, serta penekanan kuat untuk menghindari penundaan hingga akhir tahun. Program strategis nasional ini mencakup luas tanah sekitar 12.000 hektare, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Cilacap.

Kepala Kantah Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom, MT, menegaskan pentingnya program ini dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tertib administrasi pertanahan. Percepatan target penyelesaian ini menjadi prioritas utama demi optimalisasi manfaat bagi warga.

Pelantikan Panitia dan Komitmen Percepatan PTSL Cilacap

Pelantikan panitia ajudikasi program PTSL Tahun 2026 secara resmi dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap. Panitia ini merupakan kolaborasi antara unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran pemerintah desa, termasuk Kepala Desa. Pasca-pelantikan, Andri Kristanto segera menginstruksikan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Kelompok Kerja (Pokja) di setiap desa. Kelompok-kelompok ini akan memainkan peran krusial dalam membantu pengumpulan data masyarakat serta proses pengukuran tanah di lapangan.

Andri Kristanto menekankan batas waktu yang sangat ketat untuk penyelesaian program ini, menunjukkan komitmen kuat terhadap percepatan. Beliau menginginkan seluruh proses dapat rampung lebih awal dari jadwal tradisional di akhir tahun.

“Kami menargetkan per desa minimal 2.000 bidang, dan saya tegaskan, bulan Juli 2026 sudah harus selesai. Data 20.060 bidang ini wajib masuk sebelum akhir Juli, tidak ada penundaan hingga Desember. Setelah itu, jika ada tambahan, baru kami persilakan.” — Andri Kristanto, Kepala Kantah Kabupaten Cilacap.

Transparansi Pendanaan dan Pencegahan Pungutan Liar

Meskipun biaya proses pembuatan sertipikasi tanah ditanggung sepenuhnya oleh negara dalam program PTSL ini, pemohon tetap akan menanggung biaya pra-PTSL. Biaya ini meliputi pengadaan patok, materai, dan operasional desa yang diperlukan untuk kelancaran program. Andri Kristanto menjelaskan bahwa penetapan biaya pra-PTSL ini harus dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andri Kristanto juga memberikan peringatan keras dan melarang praktik pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang telah disepakati melalui musyawarah. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pungutan yang ada.

“Kalau di desa itu untuk persiapan kan perlu materai, fotokopi, kemudian pembuatan patok, transportasi itu kan membutuhkan biaya. Semua ini harus disepakati secara transparan melalui musyawarah desa, dan tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan yang telah ditetapkan.” — Andri Kristanto, Kepala Kantah Kabupaten Cilacap.

Manfaat dan Tantangan Program PTSL Terintegrasi di Cilacap

Program PTSL Terintegrasi 2026 ini menyasar total 1 kelurahan dan 33 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Cilacap. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan. Sertifikat tanah yang sah tidak hanya meningkatkan nilai properti, tetapi juga dapat digunakan sebagai agunan perbankan untuk mendapatkan kredit atau modal usaha, membuka peluang ekonomi baru bagi pemiliknya.

Beberapa kendala yang mungkin menghambat proses sertifikasi meliputi bidang tanah yang tumpang tindih dengan aset pemerintah, badan hukum, atau aset pribadi, serta tanah yang masih dalam status sengketa atau konflik, seperti sengketa waris. Selain itu, PTSL juga bertujuan untuk menghindari sengketa tanah di masa depan dengan penetapan batas-batas yang jelas dan akurat, menciptakan tertib administrasi, serta menghasilkan peta tanah nasional yang akurat dengan data Cilacap terintegrasi. Untuk meningkatkan kesadaran dan layanan, Kantah Cilacap juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah, bahkan melalui layanan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) yang rutin dibuka setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Cilacap Optimis Capai Target PTSL untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dengan intensifikasi program dan target penyelesaian ambisius pada Juli 2026, Kantah Kabupaten Cilacap menunjukkan komitmen kuatnya untuk mempercepat program PTSL. Diharapkan, ribuan sertipikat tanah yang diterbitkan akan membawa kepastian hukum, mencegah sengketa, dan menjadi katalisator bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Cilacap.