Imigrasi Cilacap Tegas Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika dari Nusakambangan

Cilacap

Imigrasi Cilacap Tegas Deportasi Dua WNA Eks Napi Narkotika dari Nusakambangan

purwanto

28 Feb 2026 36 views

BULETINCILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan eks narapidana kasus narkotika pada Kamis (26/2/2026). Kedua WNA tersebut, berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia, dideportasi setelah merampungkan masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan.

Proses deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang diberlakukan Imigrasi Cilacap sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan kedua WNA tersebut di Indonesia. UGC, warga Nigeria, sebelumnya divonis 15 tahun 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2016. Sementara itu, PGA, warga Malaysia, dijatuhi pidana 20 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tanggal 31 Mei 2011.

Kronologi Keberangkatan dan Basis Hukum Deportasi

Pengawasan keberangkatan kedua WNA dilaksanakan pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. WNA Nigeria diterbangkan menggunakan Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 menuju Abuja Int’l Airport, Nigeria. Sedangkan WNA Malaysia dideportasi dengan penerbangan Batik Air bernomor OD393 menuju Penang, Malaysia.

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan ini dikenakan karena yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah menjalani hukuman/pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memungkinkan pejabat Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan kegiatan serta keberadaannya dianggap membahayakan keamanan negara atau ketertiban umum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan WNA.

Imigrasi Cilacap Komitmen Jaga Kedaulatan Hukum

Deportasi dua eks narapidana narkotika ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Imigrasi Cilacap terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap.