BULETINCILACAP – Kongres Amerika Serikat dijadwalkan akan menggelar pemungutan suara pekan ini terkait sejumlah mosi yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam meluncurkan perang melawan Iran. Langkah ini diambil setelah Amerika Serikat dan Israel memulai operasi militer besar-besaran terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026), memicu kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS yang merasa peran legislatifnya telah “dilangkahi” oleh keputusan sepihak Gedung Putih.
Sejak kembali menjabat di Gedung Putih pada tahun 2025, Presiden Trump dinilai telah berupaya memperluas kekuasaan eksekutif secara drastis, yang dalam pandangan banyak pihak, membayangi peran legislatif. Konstitusi AS secara eksplisit menyatakan bahwa Kongres adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyatakan perang. Kini, sejumlah anggota parlemen, terutama dari Partai Demokrat, ingin menegaskan kembali peran konstitusional Kongres tersebut.
Kongres AS: Penegasan Kembali Peran Legislatif dalam Konflik Iran
Debat panas ini mencuat menyusul dimulainya operasi militer AS dan Israel terhadap Iran. Senator Partai Demokrat, Tim Kaine, menjadi salah satu suara terdepan yang mengecam langkah Presiden Trump. Melalui platform X, Kaine dengan tegas menyatakan, “Trump telah meluncurkan perang yang tidak perlu, bodoh, dan ilegal terhadap Iran.”
Pada akhir Januari, saat pengerahan besar-besaran militer AS di Timur Tengah berlangsung, Kaine telah mengajukan rancangan undang-undang. RUU ini dirancang untuk memaksa Presiden Trump memperoleh otorisasi dari Kongres sebelum terlibat dalam konflik militer apa pun dengan Iran. Pasca-dimulainya operasi militer, Kaine mendesak Kongres untuk segera kembali dari masa reses demi memberikan suara atas resolusinya. Dalam artikel opini yang diterbitkan di The Wall Street Journal, ia menegaskan bahwa dari aksesnya terhadap informasi rahasia, tidak ada ancaman mendesak dari Iran.
“Saya dapat menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada ancaman yang segera dari Iran terhadap Amerika yang cukup untuk membenarkan pengiriman putra-putri kita ke perang lain di Timur Tengah,” tulis Senator Tim Kaine.
Perdebatan Sengit Mengenai Legalitas Intervensi Militer
Isu mengenai ada atau tidaknya ancaman mendesak dari Iran menjadi inti perdebatan tentang legalitas perang yang kini dimulai oleh Presiden Trump bersama Israel. Meskipun hanya Kongres yang dapat menyatakan perang, Undang-Undang Kekuasaan Perang tahun 1973 memberikan presiden kewenangan untuk meluncurkan intervensi militer terbatas sebagai respons terhadap situasi darurat akibat serangan terhadap Amerika Serikat.
Namun, dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026), Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth secara eksplisit menggunakan istilah “perang” untuk menggambarkan konflik dengan Iran, bukan sekadar intervensi militer terbatas. Pernyataan ini kontras dengan narasi awal Presiden Trump yang dalam video tengah malam dari Jumat ke Sabtu, mengumumkan dimulainya operasi tempur besar-besaran dan mengklaim Iran menimbulkan ancaman yang “segera” bagi Amerika Serikat. Namun, di tengah semua upaya ini, mayoritas Partai Republik di parlemen diperkirakan akan melindungi Presiden Trump dari upaya pembatasan kewenangan ini, membuat masa depan mosi-mosi tersebut masih tanda tanya.
Masa Depan Kewenangan Presiden dalam Konflik Global
Perdebatan mengenai kewenangan perang ini bukan hanya tentang Iran, tetapi juga tentang batas kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Amerika Serikat. Hasil pemungutan suara di Kongres pekan ini akan menjadi penentu penting dalam menegaskan kembali keseimbangan kekuasaan konstitusional, atau justru mengukuhkan tren perluasan kekuasaan presiden dalam mengambil keputusan krusial seperti menyatakan perang.