Bareskrim Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba ‘Koh Erwin’ dalam Kasus AKBP Didik

BULETINCILACAP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika bernama ‘Koh Erwin’. Penerbitan DPO ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana haram oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.

Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa DPO untuk Koh Erwin telah dikeluarkan sejak Sabtu (21/2) lalu. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/2). Pihak Bareskrim kini mengambil alih penuh pengejaran terhadap Koh Erwin, yang juga diketahui memiliki nama asli Erwin Iskandar.

Kasus ini mencuat setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (plus 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil tes rambut AKBP Didik juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, Didik juga terbukti menerima aliran dana narkoba dari Koh Erwin senilai Rp2,8 miliar melalui AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama periode Juni hingga November 2025.

Ciri-ciri dan Wilayah Persembunyian Bandar Narkoba Koh Erwin

Dalam DPO yang diterbitkan, Bareskrim juga menyertakan sejumlah ciri-ciri fisik Koh Erwin untuk memudahkan identifikasi dan penangkapan. Ia disebut memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, dengan rambut pendek lurus berwarna hitam dan warna kulit sawo matang.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai keberadaan saudara Erwin Iskandar alias Koh Erwin, kami mohon untuk segera melaporkan kepada penyidik atau pihak kepolisian terdekat. Kerjasama ini sangat penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di negara kita,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Koh Erwin diduga memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, menjadikannya target buruan utama bagi aparat kepolisian.

AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dan Ditahan

Akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, yang bersangkutan juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komitmen Berantas Narkoba

Penerbitan DPO untuk Koh Erwin ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba, terutama yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan bantuan masyarakat, buronan tersebut dapat segera ditangkap untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *