BULETINCILACAP – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang memanfaatkan media sosial TikTok dan Facebook ini, di mana 7 bayi berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa praktik ilegal ini terjadi di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Modus Operandi dan Peran 12 Tersangka Jaringan TPPO Bayi
Dari 12 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya berperan sebagai kelompok perantara dan empat lainnya adalah kelompok orang tua kandung. Para perantara memiliki area operasi yang luas: NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara itu, S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek, dan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta, DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten, dan REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang. Mereka secara aktif memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pengadopsi, menyamarkan transaksi ilegal ini sebagai proses adopsi resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi,” tutur Brigjen Pol Nurul Azizah.
Barang Bukti dan Upaya Penyelamatan Korban Perdagangan Bayi
Dalam penyidikan kasus TPPO jual beli bayi ini, pihak kepolisian telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, perbankan, dan pihak rumah sakit. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen terkait transaksi, dan satu tas perlengkapan bayi. Tujuh bayi yang menjadi korban praktik perdagangan ini telah berhasil diselamatkan dan kini berada di bawah proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kewaspadaan Publik
Para tersangka akan menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga diterapkan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Tidak hanya itu, Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri turut menjadi dasar hukum, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara. Polri terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi anak tanpa melalui prosedur resmi demi menghindari menjadi korban atau bahkan terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

Leave a Reply