Widiyah Astuti Tuntut Keadilan Laka Lantas di PN Cilacap, Libatkan Oknum Kad

BULETINCILACAP – Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, telah digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada Selasa, 24 Februari 2026. Kasus ini menyeret Widiyah Astuti (41) dan anaknya yang masih di bawah umur sebagai korban, di mana keduanya mengalami dampak fisik serius dan kerugian besar.

Peristiwa nahas yang terjadi sembilan bulan lalu di tahun 2025 tersebut mengakibatkan Widiyah Astuti divonis cacat permanen pada mata kanan dengan pandangan gelap dan bola mata mengecil. Sementara anaknya mengalami patah tulang paha di kaki kanan. Kondisi ini membuat keluarga Widiyah, warga Desa Purwadadi RT/RW 04/04, Kecamatan Patimuan, mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan.

Dampak Berat Kecelakaan bagi Keluarga Korban

Dampak kecelakaan bukan hanya soal fisik, tetapi juga menghancurkan harapan Widiyah untuk bekerja di luar negeri. Kontrak kerja yang telah ditandatangani dan siap ia jalani terpaksa dibatalkan oleh perusahaan karena persyaratan kesehatan yang tidak terpenuhi akibat cacat permanen.

“Semenjak kecelakaan lalu lintas sembilan bulan lalu, mata kanan saya divonis cacat permanen dan anak saya mengalami patah tulang. Oleh karena itu kami menuntut keadilan melalui pengacara kami yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri / Pengadilan Negeri Cilacap,” ungkap Widiyah Astuti, menambahkan, “Harapan saya putus karena pembatalan kontrak kerja di luar negeri, padahal saya sudah teken kontrak. Semua ini karena kecelakaan tersebut.”

Haryanto, suami Widiyah Astuti, juga menyampaikan keprihatinannya kepada sejumlah media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pasundan (AWP). Ia menyoroti lamanya proses hukum yang harus mereka lalui sebelum sidang perdana ini akhirnya digelar.

“Istri dan anak saya dalam kasus lakalantas ini menjadi korban. Istri saya mengalami cacat permanen di bagian mata kanan dan anak saya patah tulang. Kami menunggu kasus ini selama sembilan bulan lebih, baru kali ini sidang perdana dimulai,” jelas Haryanto. “Harapan kami, pihak JPU Kejaksaan Negeri Cilacap dan pengacara dapat memperjuangkan kami sehingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”

Visual Sidang Perdana Kasus Laka Lantas

Perjuangan Menanti Keadilan yang Adil

Keluarga korban berharap penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap dan tim pengacara mereka agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka. Cedera permanen yang dialami Widiyah dan anaknya tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang mendalam. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Cilacap, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi Widiyah Astuti dan keluarganya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *